Connect with us

Hukum & Kriminal

Kuat Ma’ruf Divonis 15 Tahun Penjara Pada Kasus Pembunuhan Brigadir J

Published

on

Kuat Ma'ruf di Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua [viva]
Sumber gambar : Kuat Ma'ruf di Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua [viva]

Jakarta, Bindo.id – Kuat Ma’ruf dijatuhi vonis pidana penjara selama 15 tahun di kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Kuat Ma’ruf merupakan Sopir keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan bahwa Kuat Ma’ruf telah terbukti terlibat dalam kasus tindak pidana pembunuhan berencana yang merenggut nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“15 tahun penjara,” ucap ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso ketika membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2).

Pada putusan tersebut, hakim juga mempertimbangkan beberapa keadaan yang dinilai telah memberatkan dan meringankan terdakwa Kuat Ma’ruf. Hal yang dianggap memberatkan yaitu perbuatan Kuat Ma’ruf yang berbelit saat persidangan berlangsung. Selain itu, dirinya juga dinilai berlaku tak sopan. Sedangkan yang meringankan Kuat Ma’ruf yaitu masih mempunyai tanggungan keluarga.

Kuat Ma’ruf dianggap telah terbukti melakukan pelanggaran Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Putusan yang dijatuhkan hakim ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya jaksa menuntut Kuat Ma’ruf dengan hukuman pidana selama 8 tahun penjara.

Pembunuhan yang menewaskan Brigadir Yosua terjadi di hari Jumat, 8 Juli 2022. Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pada kasus tindak pidana pembunuhan tersebut turut terlibat sejumlah orang yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, dan Ricky Rizal atau Bripka RR.

Pada hari Senin, 13 Februari 2023 hakim telah menjatuhkan vonis kepada Ferdy Sambo dengan pidana mati. Sedangkan Putri Candrawathi telah dijatuhi vonis pidana selama 20 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Bharada E dan Ricky Rizal masih menanti sidang pembacaan putusan.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  Richard Eliezer Dikembalikan ke Rutan Bareskrim, Ini Alasannya