Connect with us

Hukum & Kriminal

Ferdy Sambo Mendapat Vonis Hukuman Mati Di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Published

on

Mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo mendapat hukuman vonis pidana mati [liputan6]
Sumber gambar : Mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo mendapat hukuman vonis pidana mati [liputan6]

Jakarta, Bindo.id – Mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo mendapat hukuman vonis pidana mati.

Sambo dinilai oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Pembunuhan berencana tersebut dilakukan kepada Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sebagai korbannya.

“Divonis pidana mati,” kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2).

Selain itu, Sambo dianggap telah terbukti mengadakan Obstruction of Justice atau perintangan penyidikan di kasus pembunuhan Brigadir J.

Saat menjatuhkan putusan, hakim juga mempertimbangkan beberapa kondisi yang memberatkan dan meringankan untuk terdakwa Ferdy Sambo. Putusan tersebut lebih berat jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya jaksa penuntut umum menjatuhkan hukuman pidana seumur hidup pada Sambo.

Tindak pidana pembunuhan berencana tersebut melibatkan sejumlah orang diantaranya Putri Candrawati, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf.

Putri Candrawati merupakan istri dari Sambo. Sedangkan Bripka RR, Bharada E, maupun Brigadir J merupakan ajudan Sambo saat menduduki posisi Kadiv Propam Polri. Berikutnya yaitu Kuat Ma’ruf yang merupakan sopir dari keluarga Sambo.

Pembunuhan kepada Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022. Yosua dieksekusi di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Richard dan Sambo disebutkan telah melakukan penembakan Yosua.

Penyebab terjadinya peristiwa naas pembunuhan Yosua disinyalir disebabkan oleh Putri yang mengaku telah dilecehkan Yosua. Pelecehan tersebut dilakukan saat berada di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis, 7 Juli 2022. Namun, Pihak keluarga Yosua telah membantah dugaan pelecehan tersebut.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion