Hukum & Kriminal
Uang Untuk Biaya Berobat Istri Senilai Rp 320 Juta Dikuras Tukang Becak
Bindo.id, Surabaya – Sungguh malang nasib yang dialami oleh Muin Zachry, pemilik rekening BCA yang uangnya sebesar Rp 320 Juta digasak oleh tukang becak.
Uang yang digasak tersebut rencananya akan digunakan untuk biaya berobat.
Penasihat Hukum yang merupakan anak kandung Muin, Dewi Mahdalia yang menuturkan uang Rp 320 juta yang ada di rekening ayahnya tersebut rencananya akan digunakan untuk biaya pengobatan Ibunya.
Uang tersebut diperoleh dari hasil penjualan 2 rumah yang berlokasi di Surabaya dan Sidoarjo.
Istri Muin yang bernama Putri Aryani saat itu sedang mengalami sakit komplikasi.
“Rencananya, uang itu kan untuk berobat. Sudah berobat ke RS William Booth. Sisanya untuk pengobatan selanjutnya. Ibu saya punya riwayat sakit komplikasi,” tutur Dewi, Senin (23/1/2023).
Sayangnya, uang tersebut telah digasak oleh penyewa kamar kos bernama Mohamad Thoha.
Thoha dibantu oleh tukang becak yang bernama Setu berhasil menguras dana di rekening Muin dan hanya menyisakan uang sebesar Rp 48 juta.
Itu pun masih dijadikan sebagai barang bukti di persidangan.
Namun, Dewi tetap bersikukuh untuk memperjuangkan semua uang ayahnya supaya dapat kembali utuh.
Dia berharap tidak hanya Setu dan Thoha yang dijebloskan ke penjara, namun dirinya juga menginginkan uang ayahnya kembali utuh lagi.
“Saya bakal memperjuangkan hak saya dan ayah saya (Muin), karena itu uang kami,” katanya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati mengatakan dari semua uang yang dicuri Thoha totalnya sebesar Rp 320 juta, saat ini hanya disisakan puluhan juta saja dan dijadikan barang bukti.
Selain sisa uang itu, ponsel milik Setu juga dijadikan barang bukti.
Thoha memberi Setu uang sejumlah Rp 5 juta dalam peristiwa tersebut.
“Dari Rp 320 juta yang dicuri sisa uang yang menjadi barang bukti tinggal Rp 48 juta. Barang bukti lainnya HP milik tukang becak Pak Setu,” tutur Dilla.
Kasus pengurasan rekening ini dari pihak BCA sejak awal sudah mengatakan bahwa hal tersebut merupakan tanggung jawab nasabah.
Pihak Muin sempat mengadakan pemblokiran di BCA Pasar Turi, lalu melakukan protes ke kantor BCA Indrapura.
Akan tetapi upaya itu tak memberikan hasil. Pihak bank bersikukuh bahwa pencairan tersebut telah sesuai dengan prosedur korporasi.
“Dari versi BCA bilang ‘Sesuai SOP karena membawa ATM, buku, dan pin juga sudah tahu’, habis gitu nggak lama ketangkap dua-duanya. Tapi bagaimana pertanggungjawaban bank?” tutur Dewi.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion