Connect with us

Hukum & Kriminal

Sidang Kanjuruhan Dilarang Disiarkan Langsung, Ini Alasannya

Published

on

Ilustrasi Sidang Kanjuruhan [kejati-jatim]
Sumber gambar : Ilustrasi Sidang Kanjuruhan [kejati-jatim]

Bindo.id, Surabaya – Pihak Pengadilan Negeri Surabaya membeberkan alasan terkait larangan media massa mengadakan siaran langsung atau live streaming berlangsungnya persidangan kasus Tragedi Kanjuruhan.

Wakil Humas PN Surabaya Agung Gede Agung Pranata menuturkan larangan tersebut guna menjaga keadaan psikologis saksi, tertama keluarga korban.

“Tidak diizinkan live streaming dikarenakan kekhawatiran itu akan menimbulkan dampak psikologis yang tidak baik bagi penonton khususnya untuk keluarga korban,” tutur Gede, Rabu (18/1).

Pihak Pengadilan mengkhawatirkan jika fakta persidangan dapat mengakibatkan gejolak pada keluarga korban, apalagi dampaknya berpotensi meluas hingga ke masyarakat.

“Khawatirnya itu tidak terima seperti hasil pemeriksaan saksi-saksi atau siapalah, itu nanti seperti itu bisa menimbulkan gejolak di lingkungan keluarga korban maupun masyarakat yang menyaksikan,” katanya.

Gede mengatakan hal tersebutlah yang dipertimbangkan oleh majelis hakim.

Oleh karena itu dibuatlah kebijakan mengenai larangan media mengadakan siaran langsung.

Namun, ketika ditanya tentang dasar hukum larangan itu, Gede tidak memberikan jawaban.

Dia mengatakan hal tersebut merupakan keputusan majelis hakim.

“Itu pertimbangan dari majelis hakim,” tuturnya.

Gede menyebut publik masih dapat mengetahui fakta persidangan.

Media massa tetap dapat menerbitkan berita jalannya sidang walaupun tidak secara langsung.

“Media sudah meliput walau tidak secara live streaming, tapi pas liputannya juga sudah diketahui pada hari itu juga oleh khalayak,” tutur Gede.

“Jadi sebenarnya akses publikasi pemberitaan yang kami kasih itu cukup sudah mewakili untuk pengetahuan masyarakat khususnya keluarga korban,” imbuhnya.

Sebelumnya, keluarga korban Tragedi Kanjuruhan berharap persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya dapat disiarkan secara langsung.

Hal tersebut dikatakan oleh puluhan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan ketika audiensi bersama DPRD Kota Malang.

“Mereka menginginkan sidang dilakukan terbuka dan live yang bisa disiarkan televisi seperti persidangan kasus Sambo,” tutur Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, Selasa (3/1).

Baca Juga  Main Habis-Habisan Akhirnya Indonesia Menang 5-2 atas Thailand

Kukuh Arif yang merupakan salah satu keluarga korban menuturkan akibat tragedi itu, dirinya harus kehilangan ketiga anggota keluarga.

“Keluarga saya jadi korban tiga, satu saudara perempuan dan dua saudara laki-laki,” ucap Kukuh.

Sekjen Federasi KontraS, Andy Irfan, selaku pendamping hukum korban berpendapat PN Surabaya tidak transparan kepada publik.

PN Surabaya memberlakukan beberapa pembatasan yang ketat.

Diantaranya larangan media massa mengadakan live streaming berlangsungnya sidang Tragedi Kanjuruhan.

“Proses persidangan ini juga menunjukkan bagaimana akuntabilitas, transparansi, pengawasan publik terhadap proses persidangan sangat minim,” ujar Andy.

TGA juga mendesak supaya PN Surabaya melakukan perubahan kebijakan yaitu mengizinkan media massa mengadakan live streaming.

Sidang secara live ini dapat mengikutkan pengawasan publik secara terbuka.

“Persidangan ini apabila tidak melibatkan pengawasan publik secara luas, sangat potensial menjadi peradilan sesat. Sidang terbuka tapi dikelola secara tertutup” katanya.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion