Hukum & Kriminal
Ridwan Rumasukun Ditunjuk Jadi Plh Gubernur Papua Usai Penangkapan Enembe
Bindo.id, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan mandat kepada Sekretaris Daerah Papua Ridwan Rumasukun untuk menjadi Pelaksana Harian (Plh.) Gubernur Papua.
Penunjukan tersebut dilaksanakan melalui surat bernomor 100.3.2.6/184/SJ.
Keputusan tersebut diambil Tito usai Gubernur Papua Lukas Enembe ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus suap.
“Untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan, Sekda Papua melaksanakan tugas sehari-hari Gubernur Papua sesuai ketentuan perundangan,” tutur Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan, Kamis (12/1).
Benni mengatakan penunjukan berdasarkan pasal 65 ayat (3) dan ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014.
Di Pasal tersebut berisi gubernur yang sedang diproses hukum dilarang untuk melakukan tugasnya.
Tugas gubernur akan menjadi tanggung jawab wakil gubernur.
Apabila wakil gubernur tak ada, tugas harian akan dilakukan oleh sekretaris daerah.
Papua tidak memiliki wakil gubernur usai Klemen Tinal meninggal dunia pada tanggal 21 Mei 2021.
Pemerintah sampai saat ini tak kunjung menunjuk sosok pengganti dari Klemen.
“Hal ini (penunjukan Ridwan Rumasukun) mengingat wakil gubernur Papua kosong dan belum dilakukan pengisian,” katanya.
Sebelumnya, KPK melakukan penahanan terhadap Lukas Enembe, Rabu (20/1).
Lukas akan ditahan sekitar 20 hari.
Namun, KPK mengadakan penangguhan penahanan dikarenakan keadaan kesehatan Lukas.
Penangguhan penahanan dilaksanakan sampai kondisi Lukas kembali membaik.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion