Connect with us

Hukum & Kriminal

12 Tersangka Kasus Judi Online Berhasil Dibekuk Polisi, Total Kerugian Diperkirakan Sampai Rp 2 Miliar

Published

on

Ilustrasi judi online [toptime.co.id]
Sumber gambar : Ilustrasi judi online [toptime.co.id]

Bindo.id, Jakarta – Bareskrim Polri berhasil membekuk praktik judi online dengan nama situs www.mastertogel78live.com dan sebanyak 12 orang ditetapkan menjadi tersangka pada kasus tersebut.

Tersangka yang telah berhasil dibekuk diantaranya berinisial JN (25), DS (19), AL (23), YU (20), GK (20), NS (24), HA (23), NF (20) AC (19), EY (32), TP (20), dan IH (21).

Saat melancarkan aksinya, para tersangka melakukan penawaran ke masyarakat untuk menjadi member atau anggota dengan menggunakan Whastapp dan SMS. Mereka juga memberikan iming-iming yang berupa bonus untuk para member.

Ramadhan menyebut banyak masyarakat yang akhirnya tergiur untuk menjadi member judi online tersebut. Alasannya, mereka berasumsi dengan judi online dapat mendatangkan banyak keuntungan dan bisa mendadak menjadi kaya.

Polisi menemukan paling tidak ada 3.000 orang yang bergabung di situs judi online tersebut. Ditaksir total kerugiannya hingga Rp2 miliar.

“Menawarkan permainan judi online kepada calon member melalui pesan WA dan SMS untuk mengajak member bermain judi dengan memberikan bonus besar,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Jumat (27/1).

“Sehingga para member tertarik untuk mengikuti judi online ini,” ucapnya

Pada praktik judi online tersebut, setiap member wajib mengakses situs www.mastertogel78live.com dan melakukan registrasi akun. Selanjutnya, member akan diminta agar membeli koin dengan cara uang pembelian ditransfer pada sebuah rekening.

“Setelah member dapat koin, pemain dapat main ke jenis permainan yang diinginkan, slot atau kasino. Jika kalah koin akan berkurang, sebaliknya jika menang akan bertambah dan dapat dilakukan withdraw,” ujarnya.

Sementara itu, Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes, Reinhard Hutagaol memaparkan belasan tersangka yang berhasil dibekuk ini mempunyai peran menjadi customer service.

Baca Juga  4 Pegawai Komdigi Ditetapkan Polda Metro Jaya Sebagai DPO Di Kasus Judi Online

“Mereka menghubungkan pelanggan untuk deposit kemudian withdraw kemudian kita juga dapatkan bahwa memang server yang memang untuk permainan judi berada di luar negeri,” katanya.

Selain keduabelas tersangka, Saat ini pihak kepolisian sedang melakukan pengejaran sebanyak 4 orang DPO yang dianggap menjadi bos judi online. Keempat DPO tersebut berinisial ST, TT, AM, dan RR.

“Memang dari 4 orang DPO yang kami dapatkan, tersinyalir 2 dari 4 orang adalah bosnya karena kami lihat dari percakapan telepon. Namun demikian, kami sudah mengetahui keberadaannya dan akan kami lakukan penangkapan segera,” ungkapnya.

Atas perbuatan mereka, para tersangka terkena Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat (2) jo 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion