Connect with us

News

Kejanggalan Kenaikan Pangkat Mayor Teddy Dibantah Brigjen Wahyu Yudhayana

Published

on

Mayor Teddy naik pangkat jadi Letkol [rri]

Jakarta, Bindo.id – Anggapan ada kejanggalan di balik kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Mayor Teddy Indra Wijaya menjadi letnan kolonel (letkol) dibantah oleh Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) TNI Angkatan Darat (AD) Brigjen Wahyu Yudhayana.

Wahyu menekankan kenaikan pangkat Mayor Teddy telah sesuai dengan surat keputusan (skep) dari Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, tak hanya surat perintah (sprin) dari Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).

“Kan kalau surat keputusannya di Panglima TNI, Kep Panglima TNI nomor berapa, lalu Sprin KSAD-nya nomor berapa. Yang beredar di media Sprin KSAD kan. Ya berarti Skep-nya itu di level atasnya,” tutur Wahyu, Jumat (7/3/2025).

Wahyu kemudian memberikan contoh, jika dirinya yang memperoleh keputusan presiden (keppres). Maka atasannya, yaitu KSAD, pasti akan membuatkan surat perintah sebagai penugasan.

Akan tetapi, surat keputusannya pasti akan diterbitkan oleh pejabat yang lebih tinggi dari KSAD, yaitu Panglima TNI.

“Jadi gini, misalnya aku dapat Keppres untuk Brigjen Wahyu jadi (posisi) A, kan diterima sama KSAD. KSAD buat surat perintah, ‘Yu, atas dasar Keppres, lu gua kasih perintah ke sini’. Nih, pas dasar kep-nya Panglima, lu gua kasih perintah ke sini. Jadi sprin benar, skep-nya di level atasnya,” ujarnya.

Kaya Wahyu, kenaikan pangkat reguler percepatan (KPRP) telah berlaku sejak lama di militer, tak hanya untuk Teddy Indra Wijaya.

Wahyu juga mengatakan upacara kenaikan pangkat bagi Teddy sifatnya tentatif, dapat dilakukan atau tidak.

“Yang mendasari saya naik pangkat sprin dan skep. Yang paling penting sprin dan skep. Upacara kenaikan pangkat itu adalah seremonial yang tidak wajib dilaksanakan,” tutur Wahyu.

Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin Anggota Komisi I DPR menilai ada yang aneh dari kenaikan pangkat Seskab Teddy Indra Wijaya dari mayor jadi letnan kolonel (letkol).

Baca Juga  Danrem 174/ATW Lakukan Anjangsana di Kampung Adat Wasur Suku Marori Men Ngge

Kenaikan pangkat Teddy itu didasari oleh surat perintah, bukan surat keputusan disorot oleh TB Hasanuddin.

“Aneh, kenaikan pangkat Mayor Teddy ke Letkol bukan berdasarkan surat keputusan, tapi berdasarkan surat perintah,” tutur TB Hasanuddin, Jumat (7/3/2025).

TB Hasanuddin menerangkan kenaikan pangkat militer umumnya dilaksanakan 2 periode dalam satu tahun. Pelaksanaannya yakni tanggal 1 April dan 1 Oktober, kecuali bagi para perwira tinggi TNI, yang mana bisa dinaikkan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.

Sedangkan kenaikan pangkat luar biasa (KPLB), biasanya diberikan untuk para prajurit yang berprestasi serta menunjukkan keberanian yang luar biasa di medan pertempuran.

Oleh sebab itu, TB Hasanuddin berpendapat kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya tak sesuai aturan.

“Kenaikan pangkat untuk Mayor Teddy menjadi letkol itu sepertinya tidak sesuai dengan aturan yang biasa,” ungkapnya.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *