Connect with us

News

Yusuf Permana Sebut Mobil Listrik Dari Endorgan Untuk Pemerintah RI

Published

on

Mobil listrik dari Presiden Endorgan [tribunnews]

Jakarta, Bindo.id – Deputi Bidang Protokol, Pers dan Media Sekretariat Presiden Yusuf Permana menyebutkan mobil listrik Togg T10X yang diberikan Presiden Turkiye Recep Tayyip Erdogan bukan ditujukan untuk Presiden Prabowo Subianto secara pribadi.

Kata Yusuf, Endorgan memberikan mobil listrik tersebut untuk negara atau Pemerintah Indonesia.

“Kendaraan tersebut diberikan untuk negara, untuk Pemerintah RI, bukan untuk pribadi Presiden,” ujar Yusuf, Selasa (18/2/2025).

Dirinya juga memastikan Istana akan melaporkan pemberian mobil listrik itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mobil listrik tersebut diberikan Erdogan kepada Presiden Prabowo Subianto, saat kunjungannya ke Indonesia pada pekan lalu.

“Tentu akan kita sampaikan. Akan kami sampaikan ke KPK,” tutur Yusuf.

Pejabat negara harus melaporkan penerimaan hadiah atau gratifikasi kepada KPK paling lambat 30 hari sejak hadiah itu diterima.

KPK juga meyakini Presiden Prabowo akan melaporkan hadiah berupa mobil listrik dari Presiden Turkiye Recep Tayyip Erdogan dan helm dari Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim.

“Kami meyakini, Bapak Presiden tentu akan melaporkannya kepada KPK. Hal ini sebagaimana komitmen Presiden yang mendukung penuh upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, 13 Februari 2025.

Kata Budi, hal itu sebagai bentuk keteladanan untuk semua penyelenggara negara beserta aparatur sipil negara.

Pelaporan penerimaan gratifikasi sebagai upaya awal untuk mencegah terjadinya risiko korupsi ke depannya.

Budi menyebutkan pelaporan gratifikasi saat ini bisa dilakukan secara online lewar aplikasi GOL di https://gol.kpk.go.id/login, sehingga pelaporannya bisa dilaksanakan dengan mudah dan cepat.

“Batas waktu pelaporan penerimaan gratifikasi adalah 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  Sering Berbicara Kasar, Prabowo Mengaku Sering Ditegur Elite Politik Jakarta
Seedbacklink