Connect with us

News

STNK Akan Otomatis Terblokir Saat 16 Hari Tak Lakukan Konfirmasi Tilang ETLE

Published

on

Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani [potretjabar]

Jakarta, Bindo.id – Polda Metro Jaya membeberkan prosedur pemblokiran STNK pemilik kendaraan yang terjaring pelanggaran lalu lintas lewat sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Apabila pemberitahuan tilang yang disampaikan lewat surat ataupun notifikasi aplikasi tak sampai ke pemilik kendaraan, maka akan dilakukan pemblokiran.

Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menyebutkan pemblokiran STNK akan dilaksanakan 16 hari setelah pelanggaran terdata serta tak ada konfirmasi pembayaran denda.

“Jika surat atau notifikasi tidak diterima, maka STNK akan diblokir 16 hari setelah pelanggaran terekam oleh ETLE,” tutur Ojo, Senin (3/2/2025).

Pemilik kendaraan yang terkena blokir, kata Ojo, akan ada beberapa cara untuk membuka blokir tersebut.

Cara pertama yakni lewat situs resmi ETLE Polda Metro Jaya di https://etle-pmj.id/. Pemilik kendaraan bisa memasukkan nomor polisi kendaraan untuk memeriksa status tilang di website tersebut.

Selanjutnya, pembayaran denda bisa dilakukan lewat Virtual Account BRI yang tampil di sistem.

“Setelah pembayaran dilakukan, blokir akan dibuka otomatis dalam waktu kurang dari satu menit,” tuturnya.

Pemilik kendaraan juga dapat mengunjungi kantor Samsat maupun Subdit Gakkum jika ingin mengurusnya secara langsung.

Kata Ojo, denda yang dikenakan tak akan bertambah walaupun terjadi pemblokiran, serta hanya berlaku pada pembayaran denda tilang.

“Tidak ada denda tambahan yang berlaku setelah pemblokiran. Nilai denda tetap sama,” tutur Ojo.

Adanya penerapan sistem ini, Polda Metro Jaya berharap bisa memperlancar proses administrasi kendaraan. Penggunaan sistem ini memastikan pelanggar melakukan pembayaran denda berdasarkan pada ketentuan yang berlaku.

Berikut ini cara menyelesaikan tilang ETLE:

  • Melakukan konfirmasi lewat situs resmi ETLE Polda Metro Jaya di https://etle-pmj.id/.
  • Langsung mengunjungi SubdGakkumit Lantas Pancoran.
  • Atau ke Samsat yang berlokasi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  Terus Kuatkan Sistem Tilang Elektronik, Polri Berkomitmen Berantas Pungli dan Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Tertib Berkendara