News
Cara Mudah Membuat Sertifikat Tanah Elektronik
![Ilustrasi sertifikat tanah elektronik [detik]](https://www.bindo.id/wp-content/uploads/2025/02/Sertifikat-tanah-elektronik-08e9b940.jpeg)
Jakarta, Bindo.id – Punya aset yang berupa sebidang tanah, pemilik tentu butuh mengurus sederet dokumen maupun urusan administrasi.
Salah satunya yakni mengurus dokumen yang berupa sertipikat atau sertifikat tanah elektronik yang telah diatur di Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023.
Sertifikat elektronik yakni keterangan dalam bentuk dokumen elektronik yang diterbitkan lewat sistem elektronik. Dokumen itu akan disimpan di brankas elektronik pemegang hak.
Apabila memiliki sertifikat fisik, Anda sudah dapat mengubahnya menjadi sertifikat elektronik.
Pengurusan peralihan ke sertifikat elektronik dapat dilakukan di Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota yang sudah mengimplementasikan penerbitan sertifikat elektronik pada layanan pertahanan.
Cara Ganti Sertifikat Tanah Fisik ke Elektronik
Penyimpanan sertifikat elektronik atau sertipikat-el dilakukan di brankas elektronik. Brankas ini dapat diakses lewat aplikasi Sentuh Tanahku yang telah disediakan oleh Kementerian ATR/BPN. Untuk mengaksesnya, pemegang hak harus memiliki akun di aplikasi itu.
Apabila belum punya akun, pihak Kantor Pertahanan akan membantu untuk mendaftarkan akun pemegang hak. Dilansir dari laman Kementerian ATR BPR, berikut ini cara mengajukam permohonan ganti blanko sertifikat analog/ fisik ke sertifikat elektronik:
- Mendatangi Kantor Pertahanan lokasi bidang tanah
- Menyiapkan dokumen berikut ini :
– Sertifikat asli/analog lama
– Formulir permohonan yang sudah diisi serta ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
– Surat kuasa jika dikuasakan
– Fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK), serta kuasa jika dikuasakan yang sudah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket
– Fotokopi akta pendirian dan badan hukum yang sudah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum - Membayar biaya layanan (PNPB Ganti Blanko)
Dalam memastikan keaslian sertipikat-el, pemegang hak dapat melakukan pengecekan melalui QR Code yang tercantum di sertifikat el yang dimaksud.
Pengecekan dapat dilakukan lewat aplikasi Sentuh Tanahku. Sertifikat lama akan diserahkan kepada Kantor Pertanahan untuk disimpan menjadi warkah pendaftaran tanah.
Manfaat Memakai Sertifikat Tanah Elektronik
Sejumlah manfaat yang diperoleh masyarakat apabila memakai sertifikat elektronik berikut ini :
1. Menghindari Kerusakan
Wujud sertifikat analog atau fisik terdiri dari beberapa lembar halaman yang memuat data fisik dan yuridis. Data itu rawan mengalami kerusakan atau hilang apabila ada pemeliharaan data.
Pada sertipikat-el, data fisik dan yuridis tersimpan di blok data (dokumen elektronik). Pemegang hak memperoleh salinan resmi sertipikat-el yang dicetak dalam wujud 1 lembar.
2. Pengesahan Sertipikat-el Yang Tersertifikasi oleh BSrE
Pengesahan sertifikat lama dilakukan dengan memakai tanda tangan manual. Sedangkan di sertipikat-el, pengesahan tercantum dengan tanda tangan elektronik yang tersertifikasi oleh BSrE (Balai Sertifikasi Elektronik.)
3. Tak Ada Sertifikat Ganda
Sertipikat-el memiliki pedoman pada perubahan data yang akan diterbitkan sertipikat-el pada edisi selanjutnya. Sehingga tidak akan terbit sertfikat ganda.
4. Terjamin Keamanan Dokumen
Keamanan Sertipikat-el terjamin, sebab hanya pemegang hak yang punya akses untuk membuka dokumen elektronik.
Sertipikat-el juga dilengkapi dengan QR Code yang bisa menunjukkan keasliannya. Ada juga status terakhir dari sertipikat-el demi menghindari pemalsuan dokumen terjadi.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion