News
Modus Gandakan Uang, Pemilik Ponpes Pandeglang Simpan Uang Palsu Rp 260 Juta
Banten, Bindo.id – Seorang tokoh agama yang berinisial US (48) sekaligus pemilik pondok pesantren di Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Banten, diringkus penyidik Ditreskrimum Polda Banten hari Minggu (12/1/2025).
Polisi mengamankan US sebab diduga menyimpan uang palsu serta terlibat di praktik penggandaan uang.
Uang palsu itu ditemukan di sebuah kamar khusus yang dipakai untuk ritual penggandaan uang yang dilakukan di pondok pesantren miliknya.
“Kami mengamankan pelaku US yang diduga menyimpan dan menguasai mata uang palsu,” ujar Direskrimum Polda Banten, AKBP Dian Setyawan ketika konferensi pers, Rabu (15/1/2025).
Dian menerangkan pengungkapan kasus ini awalnya dari laporan masyarakat. Usai dilakukan penyelidikan, pihaknya telah menemukan tumpukan uang palsu yang disimpan di sebuah kotak kayu besar.
Modus yang dipakai oleh US yakni mengaku menjadi ustaz yang dapat menggandakan uang jadi berlipat ganda.
Kata Dian, total uang palsu yang ditemukan jumlahnya sebanyak 2.600 lembar, dan setara Rp 260 juta.
Polisi juga menemukan uang asli senilai Rp 20 juta yang dibungkus di kain putih.
“Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku membeli uang palsu ini dari Shopee, yang mana modusnya uang palsu ini dibalut atasnya dengan uang asli, dikasih label dengan salah satu bank resmi,” tuturnya.
Modus penggandaan uang yang dilakukan oleh pelaku dengan cara memperlihatkan uang itu kepada korban lewat video call. Selanjutnya pelaku meminta mahar dengan alasan untuk membuka uang yang ada di dalam peti itu.
Para korban kemudian menyerahkan uang kepada pelaku yang jumlahnya bervariatif, mulai dari Rp 13 juta hingga Rp 20 juta.
Kemudian pelaku memberi uang yang sudah digandakan yang sebenarnya uang tersebut adalah uang palsu.
“Praktik penggandaan uang palsu ini kurang lebih satu tahun. Saat ini korban yang sudah teridentifikasi ada empat orang, cuma belum membuat laporan polisi,” ujarnya.
Untuk bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukannya tersebut, US dijerat pasal 26 ayat 2 dan 36 ayat 2 undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun atau denda Rp 10 miliar.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion