Connect with us

News

Abdul Mu’ti Terbitkan Aturan Guru ASN Dapat Mengajar Di Sekolah Swasta

Published

on

Mendikdasmen Abdul Mu'ti menerbitkan aturan yang membolehkan guru ASN baik PNS ataupun PPPK bisa mengajar di sekolah swasta [beritasatu]

Jakarta, Bindo.id – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menerbitkan aturan yang membolehkan guru ASN baik PNS ataupun PPPK bisa mengajar di sekolah swasta.

Aturan yang dimaksud yakni Permendikdasmen RI Nomor 1 Tahun 2025 soal Redistribusi Guru ASN di Satuan Pendidikan yang diadakan oleh Masyarakat. Mu’ti berpendapat upaya ini bisa menciptakan pemerataan guru yang ada di berbagai wilayah.

“Sudah terbit itu. Iya istilahnya guru ASN ya. ASN itu ada dua, guru ASN itu PNS dan PPPK. Permendikdasmen sudah terbit dan itu jadi bagian dari komitmen kami dalam memenuhi aspirasi masyarakat dan memenuhi kekurangan guru di sekolah swasta dan distribusi guru yang tak merata di berbagai tempat,” ujar Mu’ti setelah rapat terbatas yang digelar di Istana Merdeka di Jakarta, Jumat (17/1/2025).

Harapannya Permendikdasmen Nomor 1/2025 bisa mengatasi permasalahan kekurangan guru serta distribusi guru.

Ketentuan Guru ASN Yang Dapat Mengajar di Sekolah Swasta

Tercantum di Pasal 2 ayat (2) Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025, guru ASN jenis PNS atau PPPK bisa diredistribusi di satuan pendidikan yang diadakan oleh masyarakat.

Selanjutnya di Pasal 3 disebutkan redistribusi guru ASN  mempertimbangkan data kebutuhan guru di satuan pendidikan yang diadakan oleh pemerintah daerah dan masyarakat, yang diperoleh dari data pokok pendidikan Kemendikdasmen.

Guru yang Diredistribusi
Harus Penuhi Kriteria Ini

1. PNS

Di Pasal 4 ayat (1) d kriteria guru PNS yang diredistribusi harus memenuhi kriteria yakni:

  • Punya kualifikasi akademik minimal S1 atau D4 dari perguruan tinggi dan program studi (prodi) terakreditasi
  • Pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b
  • Punya hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan terendah “Baik” selama 2 tahun terakhir di setiap unsur penilaian
  • Sehat jasmani, rohani, bebas narkotika, psikotropika, maupun zat adiktif lain sesuai dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah
  • Tak pernah memperoleh hukuman disiplin sedang dan/atau berat berdasarkan ketentuan undang-undang
  • Tak sedang berstatus sebagai tersangka, terdakwa, atau tak pernah menjadi terpidana.
Baca Juga  Bawa 10 Gram Sabu Di Kotak Rokok, 2 PNS Di Lampung Timur Diringkus Polisi

PPPK

  • Punya kualifikasi akademik minimal S1 atau D4 dari perguruan tinggi serta prodi terakreditasi
  • Punya jenjang jabatan paling rendah guru ahli pertama
  • Punya hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan minimal “Baik”
  • Sehat jasmani, rohani, bebas narkotika, psikotropika, serta zat adiktif lain sesuai dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
  • Tak pernah memperoleh hukuman disiplin sedang dan/atau berat berdasarkan aturan undang-undang
  • Tak sedang jadi tersangka, terdakwa, atau tak pernah menjadi terpidana.

Jangka Waktu Redistribusi Pada Guru ASN

Redistribusi guru ASN dilakukan usai mendapat rekomendasi dari tim pertimbangan redistribusi guru ASN yakni dinas pendidikan daerah provinsi, dinas pendidikan daerah kabupaten/kota, serta badan yang menangani urusan kepegawaian di daerah berdasarkan kewenangan.

Jangka Waktu

Di Pasal 9 ayat (1) dan (2) diterangkan :

Jangka waktu redistribusi guru ASN di satuan pendidikan yang diadakan oleh masyarakat dilaksanakan dalam waktu 4 tahun serta bisa diperpanjang satu kali.

Ketentuan di atas bisa dikecualikan jika kebutuhan guru di satuan pendidikan yang diadakan oleh masyarakat sudah terpenuhi.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion