News
Sampah Diubah Jadi Sumber Energi Listrik Di TPA Benowo Surabaya
Jakarta, Bindo.id – Lokasi Pemrosesan Akhir (TPA) Benowo, Surabaya, Jawa Timur kini mulai melakukan pengolahan sampah menjadi sumber energi listrik.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot berpendapat upaya itu sebagai upaya untuk memberikan dukungan ketahanan energi nasional.
Dia berpendapat, pengelolaan sampah ini bisa jadi percontohan di wilayah lain.
“Diperlukan diseminasi tetknologi, karena daerah-daerah itu mungkin juga agak ‘buta’ dengan teknologi. Kemudian yang kedua, justru mereka membutuhkan cara pengolahan sampah secara lebih cepat,” ujar Yuliot, Selasa (10/12/2024).
Dirinya menerangkan, TPA Benowo memakai 2 teknologi utama pada pengolahan sampah. Sampah organik diolah memakai teknologi fermentasi gas atau pembangkit listrik tenaga5 gas landfill.
Sementara pada sampah non-organik diolah memakai teknologi termokimia atau pembangkit listrik gasifikasi. Kata Yuliot, pemanfaatan sampah menjadi solusi permasaahan limbah di perkotaan sekaligus juga menyediakan energi yang ramah lingkungan.
“Jika melihat sampah, kita bisa melihat dua permasalahan sekaligus yang bisa diselesaikan. Pertama, persampahan di seluruh perkotaan termasuk ibu kota provinsi yang umumnya bermasalah dengan sampah, seperti DKI Jakarta,” ujar Yuliot.
Direktur Utama PT Sumber Organik Agus Nugroho Susanto menerangkan bahwa teknologi termal seperti incinerator atau gasifikasi menjadi solusi utama untuk pengelolaan sampah yang ada di kota besar.
Sebab, teknologi ini telah menghasilkan sisa sampah dengan jumlah sedikit. Residunya juga bisa dimanfaatkan untuk bahan baku bata maupun paving.
“Pengelolaan sampah menjadi zero waste sudah dilakukan di banyak negara, bahkan di China sudah dilakukan sejak 25 tahun lalu,” ujar Agus.
Kata Agus, di Singapura seluruh sampah di-incinerator, dan fly ash serta bottom ash dimanfaatkan untuk melakukab reklamasi di Pulau Semakau. Sehingga, tak ada permasalahan sama sekali, kotanya bersih, serta tak bau sama sekali.
Pemerintah juga sudah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Perpres Nomor 35 tersebut mengatur tentang percepatan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di 12 kota.
PLTSa ini berada DKI Jakarta, Bekasi, Manado, Tanggerang, Tangerang Selatan, Palembang, Semarang, Surakarta, Bandung, Surabaya, Denpasar, serta Makassar.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion