News
MUI Dorong Pemerintah Segera Mengatur Pembatasan Medsos Untuk Anak
Jakarta, Bindo.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta kepada pemerintah agar segera merumuskan peraturan pembatasan media sosial untuk anak-anak.
Hal ini disebabkan adanya berbagai dampak negatif media sosial serta kebijakan serupa yang sudah diterapkan di sejumlah negara.
Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi MUI, KH Masduki Baidlowi, menuturkan Australia sudah menetapkan batasan usia 16 tahun bagi pengguna media sosial. Harapan MUI, pemerintah segera memberikan respons dengan kebijakan serupa.
“Tentang pembatasan media sosial karena dampaknya sedemikian rupa dan negara tetangga kita sudah memberikan batasan, seperti Australia untuk usia 16 tahun. Pemerintah diharapkan oleh MUI segera membuat peraturan yang entah nanti seperti apa, apakah sama persis meniru seperti Australia atau tidak,” ujar Masduki Baidlowi usai Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) ke-4 MUI di Jakarta, Kamis (19/12/2024).
“Yang penting MUI mengimbau agar segera melakukan itu,” lanjut Masduki.
Kata Masduki, MUI belum menentukan rekomendasi spesifik tentang usia yang ideal bagi pembatasan ini. Akan tetapi, Masduki brrpendapat pemerintah perlu melakukan sosialisasi kebijakan secara menyeluruh supaya seluruh lapisan masyarakat punya kemampuan berkomunikasi di ranah digital.
Dia menyebutkan, keterampilan komunikasi digital tak hanya relevan untuk masyarakat perkotaan, namun juga bagi masyarakat pedesaan.
Penguatan etika pada dunia digital juga jadi perhatian utama supaya masyarakat tetap menjaga akhlak saat melakukan interaksi secara daring.
Pentingnya keamanan digital juga menjadi sorotan MUI.
MUI juga memberikan imbauan kepada pemerintah agar bekerja sama untuk menjaga ekosistem digital yang aman bagi masyarakat, khususnya bagi anak-anak.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion