Connect with us

News

Kejati Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta Sita Ratusan Stempel Palsu

Published

on

Kejati geledah kantor Dinas Kebudayaan Jakarta [mitranews]

Jakarta, Bindo.id – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta melakukan penyitaan ratusan stempel yang dipalsukan ketika sedang menggeledah kantor Dinas Kebudayaan Jakarta, Rabu (18/12/2024).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan menyebutkan ada ratusan stempel yang dipalsukan ini disinyalir untuk pencairan dana anggaran dinas.

“Misal, stempel sanggar kesenian, stempel UMKM. Seolah-olah kegiatan dilaksanakan, dibuktikan dengan stempel tersebut untuk mencarikan anggaran. Padahal, faktanya kegiatan sama sekali tidak ada,” ujar Syahron, Rabu.

Selain stempel palsu, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang, diantaranya laptop, ponsel, personal computer, flashdisk, dokumen serta berkas penting lainnya. Barang sitaan tersebut akan dianalisis lebih lanjut.

Ada juga beberapa uang tunai yang digunakan untuk barang bukti. Barang bukti tersebut melakukan pendalaman di kasus ini.

Penggeledahan yang dilakukan Kejati Jakarta di kantor Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta, Rabu (18/12/2024) soal dugaan korupsi senilai Rp 150 miliar.

Kata Syahron, dugaan korupsi ini soal penyimpangan pelaksanaan beberapa kegiatan di Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta tahun anggaran 2023.

“Penyidik bidang pidana khusus Kejati DKI Jakarta melakukan penggeledahan dan penyitaan dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan sejumlah kegiatan pada Dinas Kebudayaan DKI Jakarta,” tutur Syahron, Rabu.

Penggeledahan itu dilaksanakan di 5 lokasi, yakni :

  • kantor Dinas Kebudayaan Jakarta
  • kantor event organizer GR-Pro di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan
  • beberapa rumah tinggal di Jalan H Raisan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat; Jalan Kemuning, Matraman, Jakarta Timur; serta Jalan Zakaria, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Kata Syahron, Kejati Jakarta sejak November 2024 sudah mengumpulkan data maupun bahan keterangan tentang kasus ini.

Berdasarkan hasil pengumpulan itu, penyidik telah menemukan indikasi tindak pidana. Tanggal 17 Desember 2024 kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  Heru Budi Adakan Rapat Dengan Luhut, Wajibkan Pejabat Pemprov DKI Gunakan Kendaraan Listrik