News
Gunakan Tangkapan Layar E-Boarding Orang Lain, Oknum Penumpang Palsukan Tiket KA Pandanwangi
![Ilustrasi penumpang KAI Daop 9 Jember [jawapos]](https://www.bindo.id/wp-content/uploads/2024/12/Ilustrasi-penumpang-KAI-Daop-9-Jember-1f88532e.jpg)
Jember, Bindo.id – Seorang penumpang KA Pandanwangi yang boarding memakai tiket palsu ditemukan oleh KAI Daop 9 Jember,Minggu (8/12/2024).
Manajer Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro menyebutkan penumpang yang memakai tiket palsu tersebut diketahui ketika sedang melakukan proses boarding yang ada di salah satu stasiun keberangkatan di Banyuwangi, Jawa Timur.
Namun, Cahyo tak menyebutkan identitas oknum penumpang itu serta tak juga menyebutkan stasiun mana kejadian tersebut terjadi
“Petugas di stasiun mendapati ada masyarakat yang coba menggunakan tiket palsu untuk naik kereta api, tetapi dapat dicegah dan terdeteksi pada saat boarding,” ujar Cahyo dilansir dari Kompas, Selasa (24/12/2024).
Modus Memalsukan Tiket KA Pandanwangi
Kata Cahyo, modus yang dipakai pelaku ketika menjalankan aksinya yakni memakai tangkapan layar dari e-boarding pass orang lain. Selanjutnya, pelaku memanfaatkan aplikasi pengeditan untuk melakukan perubahan pada nama, identitas, serta tanggal sesuai yang diinginkan.
Cara ini gagal dilakukan sebab ketika melakukan boarding, identitas penumpang tersebut tak sesuai.
“Pada saat QR code dipindai oleh alat boarding di stasiun, didapati identitas tidak sesuai dengan yang tertera pada tangkapan layar dari e-boarding pass tersebut,” ujarnya.
“Akhirnya calon penumpang tersebut ditolak atau tidak diizinkan naik kereta api,” imbuhnya.
Pelaku Pemalsuan Tiket Kereta Api Terancam Hukuman
KAI Daop 9 Jember menerangkan tindakan pemakaian tiket palsu sebagai pelanggaran hukum yang serius serta bisa merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Berdasarkan Pasal 263 KUHP, siapa pun yang sengaja membuat maupun memakai dokumen palsu bisa dijerat hukuman pidana yakni terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun.
KAI Daop 9 Terkait Kasus Pemalsuan Tiket Berikan Himbauan
Imbauan dari KAI, masyarakat diharapkan tak tergiur oknum yang memberikan penawaran tiket kereta murah.
“KAI Daop 9 Jember mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur oleh oknum yang menawarkan tiket harga murah dengan alasan batal berangkat,” ujar Cahyo.
“Selain melanggar hukum, hal ini juga akan membuat penumpang tidak dapat melakukan perjalanan kereta api karena tiket tersebut tidak tercatat dalam sistem resmi PT KAI,” imbuhnya.
Masyarakat juga diimbau supaya senantiasa memakai tiket resmi untuk memastikan kenyamanan, keamanan, serta keabsahan perjalanan memakai moda transportasi kereta api.
Agar terhindar dari modus penjualan tiket palsu, masyarakat dapat melakukan pembelian lewat aplikasi Access by KAI, Loket Box, Loket Stasiun, laman kai.id, maupun kanal penjualan resmi lain yang telah menjalin kerjasama dengan PT KAI.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion