News
YLKI Tanggapi Larangan Peredaran Latiao Di Indonesia
Jakarta, Bindo.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah resmi melarang peredaran di Indonesia jajanan asal China bernama Latiao.
Hal ini disebabkan ada kejadian luar biasa keracunan pangan (KLBKP) yang terjadi di 7 daerah, yaitu Lampung, Sukabumi, Wonosobo, Tangerang Selatan, Bandung Barat, Pamekasan, serta Riau.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menyebutkan KLBKP ini terjadi sebab jajanan latiao telah terkontaminasi Bacillus cereus.
“Berdasarkan pengujian terhadap produk yang diduga menyebabkan KLB keracunan pangan, kami menemukan indikasi kontaminasi bakteri Bacillus cereus,” ujar Taruna dilansir dari tayangan YouTube konferensi pers BPOM, Jumat (1/11/2024).
“Bakteri ini menghasilkan toksin yang menyebabkan gejala keracunan berupa sakit perut, pusing, mual, muntah sesuai dengan laporan dari korban,” imbuhnya.
Terdapat 4 merk latiao yang telah terbukti terkontaminasi Bacillus cereus, yakni Luvmi Hot Spicy Latiao, C&J Candy Joy Latiao, KK Boy Latiao, serta Lianggui Latiao.
Taruna menyebutkan, latiao merupakan produk pangan olahan yang berasal dari bahan dasar tepung dan mempunyai tekstur kenyal, rasa pedas dan gurih.
YLKI berikan apresiasi langkah BPOM melarang latiao di Indonesia
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menanggapi larangan latiao beredar di Indonesia. Larangan tersebut dikeluarkan oleh BPOM.
Pengurus Harian YLKI, Agus Sujatno menuturkan pihaknya memberikan apresiasi upaya yang dilakukan oleh BPOM.
“Kendati terbilang agak telat, dengan indikasi telah terjadi kejadian luar biasa keracunan pangan di 7 daerah, langkah BPOM melarang peredaran produk latiao patut diapresiasi,” ujar Agus, Sabtu (2/11/2024).
Dirinya menegaskan, BPOM harus meneruskan langkah untuk menarik semua produk latiao yang beredar di pasaran.
Dia menyebutkan, BPOM juga butuh mengadakan pengujian secara komprehensif pada semua produk latiao yang beredar di pasaran dan selanjutnya diinformasikan kepada publik kembali.
Walaupum baru 4 merk latiao, harapan Agus kepada masyarakat agar tak membeli serta mengonsumsi semua merk latiao.
“Konsumen diharapkan tidak membeli atau mengonsumsi seluruh produk latiao sampai ada jaminan kepastian dari pihak berwenang tentang keamanan produk dimaksud,” ujarnya.
YLKI juga menyampaikan usul kepada pemerintah agar membuka akses poin atau pos pengaduan sebagai tindak lanjut KLBKP dampak latiao yang terkontaminasi Bacillus cereus.
Hal ini dilakukan supaya konsumen yang terlanjur mengonsumsi serta mengalami keracunan akibat dari produk latiao ini dapat dengan mudah melaporkan keluhannya.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion