News
Pilkada 2024, Kemensos Mengaku Siap Ikut Arahan Dari Mendagri Tentang Penghentian Bansos
Jakarta, Bindo.id – Menteri Sosial (Menteri Sosial), Saifullah Yusuf menuturkan akan ikuti arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) soal penghentian bantuan sosial (bansos) selama Pilkada 2024.
Pria yang sering disapa dengan panggilan Ipul ini menyebut Kementerian Sosial (Kemensos) akan melakukan penghentian sementara pembagian bansos jika sudah ada surat edaran resmi dari Mendagri.
“Kalau memang ada surat itu ya kita akan ikuti apa yang menjadi arahan dari Mendagri,” ujar Ipul setelah rapat bersama Komisi VIII DPR di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2024).
Dia berpendapat, kebijakan tersebut kemungkinan untuk menghindari kontroversi maupun tuduhan soal adanya dugaan politisasi bansos selama berlangsungnya Pilkada 2024.
“Ya mungkin ini untuk menghindari kontroversi. Bisa jadi ini untuk menghindari kontroversi. Semua tenang,” ujarnya.
“Ini sambut baik aja lah sekarang gitu ya. Kita sambut baik aja,” imbuh Ipul.
Namun, dirinya menerangkan selama surat edaran itu belum ada maka penyaluran bansos masih tetap berlangsung.
Pemilihan kepala daerah 2024 serentak akan diselenggarakan pada tanggal 27 November 2024. Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menyetujui usulan dari Komisi II DPR supaya distribusi bantuan sosial (bansos) ditunda hingga selesainya Pilkada 2024. Hal ini disampaikannya saat Rapat Kerja Komisi II DPR bersama dengan Kepala Daerah se-Provinsi Jawa Timur (Jatim).
“Pak Bima Arya sampaikan bahwa teman-teman Komisi II meminta agar distribusi bansos untuk ditunda sampai dengan Pilkada. Kami setuju, Pak. Langsung setuju sekali,“ ujar Tito di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2024).
Dirinya menyebutkan pihaknya akan segera membuat surat edaran soal larangan pembagian bansos selama berlangsungnya Pilkada 2024.
“Apalagi ini bolanya dari Komisi II, bola lambung ini tinggal kami smash saja, tinggal buat surat edaran,” ujarnya.
Kata Tito, khusus di daerah yang sedang terkena dampak bencana, pembagian bansos masih diperbolehkan dilakukan.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion