News
Clandestine Lab Jaringan China-Bali Kembali Berhasil Diungkap Bea Cukai Dan Polri
Jakarta, Bindo.id – Joint operation Bea Cukai dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali berhasil mengungkap kasus clandestine laboratory (lab) narkotika yang berjenis hashish, Happy Five, serta cartridge pods system di Uluwatu, Bali.
Joint operation itu juga turut melibatkan :
- Direktorat Interdiksi Narkotika Bea-Cukai
- Bea-Cukai Soekarno-Hatta
- Kantor Wilayah (Kanwil) Bea-Cukai Bali, NTB, dan NTT
- Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri
“Pengungkapan tersebut bermula saat tim gabungan Bea-Cukai dan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kegiatan distribusi peredaran gelap narkotika jenis hashish di Yogyakarta pada September 2024. Setelah mengumpulkan informasi, diketahui bahwa narkotika jenis hashish tersebut diproduksi di Bali,” tutur Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto, pada keterangan tertulis, Selasa (19/11/2024).
Dari post seizure analysis atas sinergi penindakan Bea-Cukai dan Polri pada pengungkapan kasus clandestine lab di kasus-kasus sebelumnya, tim ini juga memperkuat pengawasan pada importasi yang memiliki risiko tinggi.
Pengawasan yang diperkuat diantaranya berupa alat-alat, bahan-bahan kimia, serta mesin cetak yang memiliki potensi dipakai untuk produksi narkotika.
Joint operation Bea-Cukai dan Polri sebelumnya sudah mengungkap 5 clandestine lab secara berturut-turut di Jakarta, Semarang, Canggu (Bali), Medan, serta Malang.
“Dari hasil pengawasan, tim gabungan menemukan beberapa paket barang kiriman berupa peralatan dan zat kimia asal Tiongkok melalui Bandara Soekarno-Hatta yang diduga memiliki keterkaitan dengan alamat penerima akhir di Vila Wigo, Uluwatu, Bali, yang terindikasi menjadi clandestine lab,” ujar Nirwala.
Hasilnya yang diperoeh tim gabungan yakni mengamankan 4 orang tersangka yang ikut terlibat produksi serta pengemasan narkotika.
Selain itu juga ada barang bukti yang berupa:
1. Bahan jadi, berupa:
- 18 kg hashish padat kemasan silver jumlahnya 180 pcs (batang)
- 12,9 kg hashish padat kemasan emas jumlahnya 253 pcs (batang)
- 35.000 butir pil Happy Five (berat 0,2 gram per butir)
- 18.210 butir pil Happy Five (berat 0,4 gram per butir)
- 765 buah cartridge yang berisi hashish cair.
2. Bahan belum jadi, berupa :
- 102 kg bahan baku hashish bubuk (setara 1.020 hashish batang)
- 37 kg bahan baku pil Happy Five (setara 1.110.000 butir pil)
- 12 liter minyak ganja (setara 6.000 buah cartridge)
- 7 kg bubuk ganja (dipakai sebagai campuran pembuatan hashish)
- batang ganja kering sekitar 10 kg (dipakai sebagai campuran pembuatan hashish).
Pasal yang disangkakan pada penindakan narkotika ini yakni Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pelaku terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Sedangkan, pasal yang disangkakan pada penindakan psikotropika yakni Pasal 59 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Dalam pasal tersebut pelaku terancam dipidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta.
Kata Nirwala, pengungkapan kasus clandestine lab di Bali kali ini dapat menyelamatkan sebanyak 1.490.000 jiwa dari bahaya narkoba.
Penindakan ini sebagai bentuk sinergi Bea Cukai dan Polri pada upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) untuk dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat Indonesia.
“Pengungkapan clandestine lab ini merupakan komitmen kami sebagai community protector untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui pencegahan pemasukan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) ke wilayah Indonesia,” ujarnya.
Pihaknya juga akan terus meningkatkan sinergi bersama Polri maupun aparat penegak hukum lainnya agar bisa menyukseskan upaya P4GN.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion