Connect with us

News

4 Pegawai Komdigi Ditetapkan Polda Metro Jaya Sebagai DPO Di Kasus Judi Online

Published

on

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary [inilah]

Jakarta, Bindo.id – Ada 4 pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berinsial J, JH, F dan C ditetapkan Polda Metro Jaya menjadi buronan atau masuk di daftar pencarian orang (DPO) pada kasus judi online.

“Terkait kasus judi online tersangka yang masih DPO sebanyak empat orang berinisial J, JH, F dan C,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary, Sabtu (30/11/2024).

Penetapan ini dilakukan usai polisi membekuk 2 tersangka baru, yang berinisial AA dan F alias W alias A, di jaringan judi online tersebut.

AA diringkus pada tanggal 26 November 2024 terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sedangkan F memiliki peran menjadi agen 40 situs judi online diringkus pada tanggal 28 November 2024.

“Tersangka AA berperan melakukan TPPU, tersangka F alias W alias A berperan sebagai agen 40 website judi online,” ujar Ade Ary.

Dari tangan AA, polisi telah menemukan sebanyak 1 unit ponsel, 9 buku rekening, serta uang tunai dengan berbagai mata uang senilai Rp 724 juta.

Polisi menyita satu unit ponsel beserta uang tunai senilai Rp 720 juta dari F.

Adanya penangkapan ini, total tersangka di kasus judi online Komdigi sebanyak 26 orang. Polda Metro Jaya juga menjalin kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan penelusuran aset serta uang hasil kejahatan para tersangka.

“Diharapkan kami bisa melakukan pengembangan guna menangkap tersangka lainnya, termasuk tracing aset maupun uang hasil kejahatan para tersangka untuk dilakukan penyitaan, serta pengembalian kepada negara,” ujar Ade Ary.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  Polisi RW Polsek Kembangan Bekuk Pelaku Curanmor