Connect with us

News

Isi Aturan Gaji Dan Tunjangan Dosen Akan Dibuat Kemendikbud

Published

on

Ilustrasi Dosen [inspiramedia]

Jakarta, Bindo.id – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) secara tegas mengatur soal ketentuan pemberian gaji kepada dosen.

Hal tersebut tercantum pada Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbud Ristek) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen tepatnya Bab IV.

Di Bab IV ada sejumlah pasal yang mengatur tentang ketentuan penghasilan dosen yang terdiri dari gaji serta tunjangan yang melekat dan ada pula penghasilan lain.

Aturan gaji maupun tunjangan untuk dosen perguruan tinggi negeri (PTN) harus membayar gaji pokok serta tunjangan yang melekat di gaji kepada dosen yang menjadi pegawai PTN (perguruan tinggi negeri) Badan Hukum dan Badan Penyelenggara.

Gaji serta tunjangan dosen diatur oleh Permendikbud

Dosen selain di PTN jumlah gaji pokok dan tunjangan yang melekat di gaji harus di atas kebutuhan hidup minimum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang ketenagakerjaan.

Jika PTN Badan hukum dan Badan Penyelenggara tak melakukan ketentuan pemberian gaji maupun tunjangan makan, maka akan terkena sanksi berupa sanksi teringan yang berupa administratif.

Sedangkan sanksi yang paling berat yakni pencabutan izin program studi tempat dosen terkait pemberian gaji.

“PTN badan hukum dan Badan Penyelenggara dilarang membayar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji kepada dosen dengan besaran di bawah ketentuan,” isi yang tertulis pada Permendikbud Nomor 44 Tahun 2024, dilansir Jumat (4/10/2024).

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Kemendikbud Ristek, Prof. Abdul Haris sebelumnya menyebutkan Permendikbud baru ini sudah menyederhanakan aturan tentang dosen.

Mulai dari pengangkatan, pemindahan, sertifikasi dosen, maupun peningkatan otonomi perguruan tinggi saat menentukan karier dosen.

“Kini dosen memiliki fleksibilitas dalam merencanakan karier dan menentukan capaian kinerjanya, yang disesuaikan dengan kesepakatan bersama pimpinan perguruan tinggi,” ujar Prof. Haris saat sosialisasi Permendikbud Ristek yang dilakukan secara daring, Kamis (3/10/2024).

Baca Juga  Kemendikbud Minta PTN Batalkan Kenaikan UKT Dan Lakukan Tindakan Ini

Prof. Haris menuturkan dengan hadirnya aturan ini, status dosen dalam akan jadi lebih jelas sebab seluruh dosen tetap mempunyai jabatan akademik.

Dosen juga bisa lebih fleksibel untuk pemenuhan Tridharma berdasarkan kebutuhan perguruan tinggi.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion