Connect with us

News

Cara Cek Produk Halal, Label “No Pork No Lard” Tak Menjamin Kehalalan Produk

Published

on

Label halal [westjavatoday]

Jakarta, Bindo.id – Label “No Pork No Lard” yang sering dipakai pelaku usaha tak jadi jaminan produk halal serta mempunyai sertifikasi halal.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Utama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Muti Arintawati, Kamis (3/10/2024).

“No Pork No Lard itu nggak bisa dipakai jaminan (telah memiliki sertifikat halal),” ujarnya.

Dia berpendapat jaminan produk halal sudah mempunyai sertifikasi halal. Hal tersebut seperti yang diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).

“Artinya, mandatori tersebut mewajibkan seluruh pelaku usaha makanan dan minuman wajib memiliki sertifikat halal. Apabila tidak, maka akan diberikan sanksi sesuai regulasi yang berlaku,” tutur Muti.

Alasan “No Pork No Lard” tak menjadi jaminan produk halal, kata Muti pemasangan label “No Pork No Lard” telah berlangsung lama, sejak pemerintah belum menerapkan kewajiban untuk melakukan sertifikasi halal.

Label ini dipakai untuk menegaskan bahwa usahanya tak memiliki kandungan babi maupun turunannya. Selain itu juga demi mempermudah konsumen.

Akan tetapi, “No Pork No Lard” tidak sama dengan sertifikasi halal.

Sertifikasi halal merupakan pengakuan kehalalan produk yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Penerbitan sertifikasi ini sesuai dengan fatwa halal yang diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau Komite Fatwa Halal.

Sertifikasi halal tak hanya sebatas menjamin bahan baku diantaranya daging maupun sejenisnya.

Namun juga mencakup tenyangproses distribusi, penyimpanan, pengolahan, maupun alat-alat penunjang produksi.

“Seluruh proses hingga makanan disajikan kepada konsumen harus benar-benar halal secara syar’i. Maka dari itu, restoran-restoran wajib melakukan sertifikasi halal yang ditandai dengan adanya label halal yang dipasang di muka restoran,” ujar Muti.

Baca Juga  30 Juta UMKM Didorong Agar Dapat Masuk Pasar Digital

Dirinya memberikan contoh, daging sapi, dapat dibeli secara Islam atau tidak. Oleh sebab itu tak ada jaminan.

Maka dari itu, sebuah produk wajib mempunyai sertifikasi halal untuk memberikan jaminan kehalalan produk itu.

Para pelaku usaha yang belum melakukan pengurusan sertifikasi halal masih dapat melakukannya sampai tanggal 17 Oktober 2024.

Restoran yang tak mempunyai sertifikasi halal sampai batas waktu yang telah ditentukan, akan diberikan teguran.

Cara melakukan pengecekan produk halal Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham menyebutkan, produk yang telah memiliki sertifikat halal bisa ditelusuri secara online lewat laman resmi BPJPH.

Cara cek produk halal dapat dilakukan di https://bpjph.halal.go.id/.

“Di sana ada tautan khusus untuk penelusuran itu,” ujar Aqil, dikutip dari laman BPJPH.

Berikut ini cara cek produk halal :

  1. mengunjungi website https://bpjph.halal.go.id/
  2. Memasukkan nama produk atau nama produsen (pelaku usaha), atau nomor sertifikat produk
  3. Klik “Cari”
  4. Tunggu sebentar sampai halaman menampilkan status halal produk yang dicari.

Produk dinyatakan halal apabila hasil pencarian menunjukkan informasi tentang nama produk, produsen, nomor sertifikat, maupun tanggal penerbitannya.

Selain lewat website, cara melakukan pengecekan sertifikasi halal dapat dilakukan lewat media sosial Instagram @halal.indonesia.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion