Connect with us

News

3 Usulan Yang Disetujui KemenPAN-RB, Gaji Hingga Tunjangan Hakim

Published

on

Ilustrasi hakim [kontan]

Jakarta, Bindo.id – Ada 8 naskah akademik yang sudah diserahkan Mahkamah Agung (MA) RI ke Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Akan tetapi hanya 3 yang diakomodasi oleh KemenPAN-RB, termasuk terkait dengan gaji serta tunjangan hakim.

“Sebetulnya memang usulan Naskah Akademik Mahkamah Agung ada 8 poin seperti saya katakan. Tetapi usulan Menpan ada empat, empat itu gaji pokok, tunjangan, pensiun dan tunjangan kemahalan,” ujar juru bicara MA, Hakim Agung Suharto, saat berada di gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (7/10/2024).

“Setelah berproses dengan Kemenkeu, orang kami yang namanya Kepala Biro Renog (Perencanaan dan Organisasi) ternyata yang deal itu tiga, gaji pokok, pensiun, sama tunjangan hakim,” imbuhnya.

Sisa usulan yang belum diakomodasi KemenPAN-RB, berupa fasilitas rumah negara, transportasi, kesehatan, serta honorarium penanganan perkara.

Dirinya menuturkan sesuai dengan informasi yang diperoleh, naskah akademik tersebut telah ditandatangani oleh pihak Kemenkeu tentang izin prinsip.

Dirinya juga menuturkan ada kemungkinan naskah akademik ini telah ada di Sekretariat Negara (Setneg).

“Kalau info terakhir, info terakhir tanggal 3 sudah ada tanda tangan Kemenkeu izin prinsip atau persetujuan prinsip. Jumat kemarin saya menugaskan Doktor Yanto untuk koordinasi ke KemenPAN-RB, mungkin hari ini ke Setneg,” tutur Suharto.

Kata Suharto, nantinya jika draf RPP-nya telah harmonisasi Menkumham, maka prosesnya akan seperti pembuatan peraturan pemerintah pada umumnya.

Pada peraturan pemerintah tersebut, nantinya terdapat lampiran-lampiran yang berisi tentang besaran-besarannya.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  Usai Libur Lebaran, ASN Diminta Berikan Pelayanan pada Masyarakat dengan Optimal