Connect with us

News

Mobil Harun Masiku Yang Terparkir Selama Bertahun-Tahun Kini Disita KPK

Published

on

Mobil Harun Masiku disita KPK [tribunnews]

Jakarta, Bindo.id – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto menuturkan KPK sudah menyita mobil yang dimiliki eks caleg PDI Perjuangan Harus Masiku beserta dengan isinya.

“Penyidik hanya bisa mengkonfirmasi bahwa betul mobil beserta isinya telah disita oleh KPK,” ujar Tessa saat berada di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (17/9/2024).

Harun Masiku merupakan mantan kader PDI-P yang masuk di daftar pencarian orang (DPO) usai ditetapkan menjadi tersangka dugaan suap pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tahun 2019.

Tessa menuturkan penyidik tak dapat membagikan informasi terbaru lainnya tentang Harun Masiku sebab tak ingin ada kegaduhan dari kasus yang sedang ditangani.

“Lebih dari itu, detail segala macam saya tidak dibagi informasinya oleh penyidik, karena penyidik tidak ingin gaduh dan masih bekerja untuk dalam rangka pencarian saudara HM maupun pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani,” tuturnya.

Ketua KPK Nawawi Pomolango menuturkan tim penyidik telah menemukan mobil yang dipakai oleh Harun Masiku terparkir bertahun-tahun pada satu tempat.

“Apa yang kita temukan yang di apa tadi, kemarin dapat mobil-mobil yang dia parkir bertahun-tahun. Itu saja mungkin yang didapat,” ujar Nawawi saat berada di Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/9/2024).

Kasus suap Harun Masiku awalnya saat tim KPK mengadakan operasi tangkap tangan pada tanggal 8 Januari 2020.

Pada operasi ini, tim KPK meringkus 8 orang serta menetapkan 4 orang menjadi tersangka.

Keempat tersangka yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saeful Bahri, serta Harun Masiku.

Akan tetapi, Harun saat itu berhasil lolos dari penangkapan. Tim penyidik KPK terakhir kali melakukan deteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan.

Baca Juga  Tanggapan Anas Urbaningrum Dulu dan Sekarang Tentang Pernyataan Gantung di Monas

Harun sampai saat ini statusnya masih buronan serta masuk DPO. Di kasus ini, Harun diduga melakukan suap pada Wahyu dan Agustiani untuk melancarkan langkahnya menjadi anggota DPR lewat pergantian antar waktu (PAW).

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion