Connect with us

News

Menkominfo Tegaskan Kembali Agar Masyarakat Tak Perlu Bayar Pinjol Ilegal

Published

on

Menkominfo Budi Arie Setiadi [ui]

Jakarta, Bindo.id – Menteri Informasi dan Komunikasi (Menkominfo), Budi Arie Setiadi menekankan lagi supaya masyarakat tak perlu membayar pinjama online atau pinjol ilegal.

Kata Budi, pinjol ilegal dengan judi online seperti kakak dan adik dimana keduanya ini saling berkaitan.

“Pemilik antara judol dan pinjol khususnya ilegal itu sama. Misalnya mau main judol dia tau kamu perlu duit dan kalah di tawarin gitu. Jadi metodenya seperti itu,” ujarnya, Rabu (11/9/2024). 

Okeh sebab itu, Budi meminta supaya masyarakat tak usah membayar pinjol ilegal. Sebab pinjaman yang sumbernya dari ilegal akan digunakan untuk bermain judi online. 

“Kita juga menyerukan kalau pinjol ilegal enggak usah bayar. Apalagi pinjol ilegal untuk judi online. Karena untuk judi online pasti ilegal, pinjol ilegal tidak terdaftar di OJK,” ujarnya. 

Mulai pertengahan bulan Juli 2023, Kemenkominfo sudah memutus sebanyak 3,2 juta akses judi online. 

Hal tersebut diungkapkan oleh Budi Arie saat acara diskusi tentang judi online di media Center Kemenkominfo, Jakarta Pusat Rabu (11/9/2024). 

“Pemutusan akses judi online sebanyak 3.277.834 konten bermuatan judi online,” ujarnya.

Budi juga menyebutkan Kemenkominfo dibawah kepemimpinannya sudah menangani 25.500 sisipan halaman judi di situs lembaga pendidikan serta 26.569 sisipan halaman judi di lembaga pemerintahan. 

Kominfo juga mengadakan moderasi konten yang memiliki unsur pinjol ilegal. 

“Karena judi online dan pinjol ini adek kakak satu ayah satu ibu, bukan hasil perselingkuhan, tapi hasil kerjasama,” ujarnya.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  Tak Kooperatif Berantas Judi Online, Pemerintah Berencana Tutup Telegram