Connect with us

News

Terungkap Kasus Impor Baju, Kosmetik Dan Bakso Ilegal Rp 13 Miliar

Published

on

Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah membongkar kasus importasi, pangan, serta kosmetik ilegal yang nilainya mencapai Rp 13 miliar [rm]

Jakarta, Bindo.id – Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah membongkar kasus importasi, pangan, serta kosmetik ilegal yang nilainya mencapai Rp 13 miliar.

Ada 8 orang yang ditetapkan menjadi tersangka di kasus ini.

“Kita melihat bahwa total kerugian negara yang bisa diakibatkan dari perbuatan yang telah dilakukan oleh para pelaku tindak pidana ini berkisar di angka sekitar Rp 12-13 miliar,” ujar Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar saat berada di Polda Metro Jaya, Selasa (6/8/2024).

Kedelapan tersangka yang ditangkap tersebut merupakan WNI berinisial MT (43), DE (42), RE (37), FF (45), M (40) serta MF (23). Ada juga satu orang WN Tiongkok yang berinisial LX (43) serta mantan WN Nigeria berinisial A (51).

Hendri menyebutkan dugaan tindak pidana yang terjadi dibagi menjadi 3 cluster. Ketiga klaster tersebut yaitu klaster bidang pangan, bidang perlindungan konsumen serta klaster tindak pidana kesehatan.

“(Total ada) delapan perkara dibagi tiga kluster. Pertama importasi di bidang pangan, di bidang perlindungan konsumen dan tindak pidana kesehatan,” tuturnya.

Hendri menjelaskan pada klaster pertama, yaitu kejahatan di bidang pangan. Dia menuturkan kasus ini tentang peredaran bakso serta minyak goreng tanpa izin edar. Dirinya mengatakan pelaku mengganti bahan baku daging dengan jeroan.

“Bahan pokok yang digunakan pelaku bilang daging sapi tapi di laboratorium hanya tepung dan ditambah jeroan dari leher sapi. Diblender dijadikan bahan dasar bakso,” ujarnya.

Di kasus penjualan minyak goreng, produsen mengklaim produknya mempunyai kualitas premium. Usai diadakan pengecekan, minyak goreng itu mempunyai kualitas standar.

“Oleh si pelaku memberi label agar harga semakin tinggi. Tidak memiliki izin edar dan tidak punya sertifikat standar SNI,” ujar Hendri.

Baca Juga  Polantas `Smart` Kenalkan Pelayanan SIM di Permukiman Warga

Kemudian klaster kedua, yakni perlindungan konsumen pada bidang penjualan barang elektronik yang beruoa drone serta jam tangan digital yang tak memiliki sertifikat.

Tentang ketersediaan farmasi berupa salep disinyalir asalnya dari China yang diperdagangkan tanpa menggunakan izin edar.

Ada juga impor barang berupa kosmetik yang berasal dari Nigeria dan tak mempunyai izin edar bahkan importasi pakaian bekas yang tak sesuai dengan standar.

Di klaster ketiga, yakni di bidang kesehatan terutama produk kosmetik. Produk yang diedarkan diantaranya berupa, sabun cair sampo serta lotion. Pelaku disinyalir mengklaim merek dagang yang telah tersebar luas.

“Semuanya dilakukan diduga secara melawan hukum dan tanpa memiliki izin edar yang resmi, sesuai dengan ketentuan hukum yang harusnya dilaksanakan oleh para pelaku usaha ini,” ujarnya.

Di kesempatan sama, Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Victor Inkiriwang menerangkan dari produk yang diedarkan, beberapa di antaranya bahkan terbuat dari limbah yang membahayakan.

“Kami periksa laboratoris apakah produk memiliki kadar sesuai, apakah di dalam terkandung mirko organik maupun kimia di bawah standar,” ujarnya.

Victor menerangkan pihak kepolisian telah melakukan penyitaan beberapa barang bukti dari pengungkapan kasus itu.

Yaitu 931 buah peralatan elektronik yang berupa drone serta jam tangan, 930 buah kosmetik impor yang berasal dari Nigeria maupun China.

Selain itu, ada juga 1.997,5 liter berbagai macam kosmetik, 540 botol minyak goreng kemasan dengan merek jenius 800 ml, serta 2.275 bungkus bakso.

Lulusan FBI National Academy tahun 2023 itu menuturkan pihaknya masih melakukan penyelidikan kasus tersebut. Polisi juga membidik pihak-pihak yang ikut bermain di kasus peredaran barang-barang ilegal ini.

“Penyidik masih terus mengembangkan untuk kemudian menemukan siapa yang menjadi intelektual, siapa yang menjadi big fish, siapa yang menjadi aktor pelaku utama yang menggerakkan atau yang menyuruh melakukan,” ujarnya.

Baca Juga  Ribuan Petugas Dan Pompa Air Dikerahkan Pemprov DKI Untuk Tangani Banjir

Dia menyebutkan di kasus ini melibatkan dari pihak eksternal diantaranya bea cukai. Pihaknya juga akan menjalin koordinasi bersama Divhubinter dalam mengungkap kasus ini hingga tuntas.

Koordinasi tersebut dilakukan sebab di dalam kasus ini terdapat unsur transnational crime yakni ada pelaku yang merupakan warga negara asing.

Di kasus ini, para tersangka disangkakan Pasal 110, Pasal 111 juncto Pasal 47, Pasal 112 juncto Pasal 51 ayat 2, Pasal 113, dan Pasal 57 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Selain itu, para tersangka juga akan dijerat dengan Pasal 64 ayat 21 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pangan, Pasal 142 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 dan 3 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan, dan Pasal 62, Pasal 8 ayat 1, Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion