Connect with us

News

Polisi Usut Pabrik Bakso Jeroan Sapi Di Bekasi, Ini Faktanya

Published

on

Polisi melakukan penggrebekan di pabrik bakso jeroan sapi yang berlokasi di Sukatani, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat [jawapos]

Bekasi, Bindo.id – Polisi melakukan penggrebekan di pabrik bakso yang berlokasi di Sukatani, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Pabrik bakso yang memakai bahan baku dari jeroan sapi itu tak mempunyai izin edar.

Pria inisial MT (43) yang merupakan pemilik pabrik kini ditetapkan menjadi tersangka di kasus ini.

Polisi telah mengungkap beberapa pelanggaran yang dilakukan pelaku. Pelanggaran yang dilakukan yakni tak mempunyai izin edar dari BPOM, tak terdapat label halal bahkan tak mencantumkan tanggal kedaluwarsa.

Tim Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya yang mengadakan penggrebekan ini.

Polisi melakukan penyitaan sebanyak 2.275 bungkus bakso yang berasal dari pabrik tersebut.

Sejumlah fakta bakso jeroan sapi di Bekasi

Berikut ini sejumlah fakta bakso jeroan sapi di Bekasi :

1. Bahan baku dari jeroan sapi

Wadir Krimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar menuturkan tersangka telah memproduksi bakso yang berbahan dari jeroan sapi dan tepung terigu.

“Bahan pokok yang digunakan pelaku bilang daging sapi tapi di laboratorium hanya tepung dan ditambah jeroan dari leher sapi. Diblender dijadikan bahan dasar bakso,” ujar Hendri Umar, Rabu (7/8).

Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Victor Inkiriwang menyebutkan pihaknya sudah mengeceknya di laboratorium. Hasilnya, tak terdapat kandungan daging sapi di bakso itu.

“Ketika kita cek di laboratorium kita periksa saksi keterangan dapat fakta bahwa bakso yang dituliskan bakso sapi tapi di dalamnya tidak terdapat kandungan daging sapi segar. Kalau secara labolatoris tidak ada kandungan daging sapi,” ujar Victor.

Victor menuturkan tersangka melakukan pengolahan bakso dari jeroan serta kerongkongan sapi untuk menciptakan aroma serta rasa daging sapi di bakso itu.

“Cara dia mengelabui konsumen biar ada rasa daging sapi, dia dapatkan dari kerongkongan dan jeroan sapi, itu kan istilahnya barang yang nggak kepakai, itu digiling halus dan dicampur biar menimbulkan aroma dan rasa,” ujarnya.

Baca Juga  Penonaktifan Ratusan Ribu NIK Warga DKI Jakarta Yang Tinggal Di Luar Domisili

2. Pabrik tidak memiliki izin edar maupun label halal

Polisi membeberkan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik pabrik bakso ini. 

Pabrik ini tak mempunyai izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) bahkan tidak mencantumkan label halal serta tanggal kedaluwarsa di produknya.

“Contoh dari tahun 2014 label halalnya sudah tidak berlaku, tidak diperpanjang, tahun 2023 izin edar BPOM juga sudah tidak berlaku,” ujarnya.

“Satu, dia mencantumkan keterangan dalam label atau etiket kemasan tidak sesuai dengan isi barang, bakso sapi ternyata isinya tidak ada daging sapi. Kedua, tidak mencantumkan label halal, ketiga tidak memiliki izin edar, keempat dia tidak mencantumkan tanggal waktu kedaluwarsa,” tambahnya.

3. Raup keuntungan Rp 15 juta per bulan

Polisi menuturkan pabrik yang ada di Sukatani, Kabupaten Bekasi ini mengganti daging sapi dengan jeroan serta mempunyai puluhan karyawan.

Per harinya, produksi bakso di pabrik ini mencapai 200 ribu butir bakso.

“Jumlah karyawan 50-60 orang, satu hari produksi 200 ribu butir semuanya. Kalau kita kemas, taruhlah kemasan sedangnya 10, berarti 20 ribu kemasan,” ujar Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Victor Inkiriwang, Rabu (7/8).

Kurun waktu satu bulan, Victor menutuekan bahwa pemilik pabrik dapat mengantongi omzet mencapai Rp 15 juta.

“Keuntungan ke tersangka pribadi, setelah dipotong semua itu, kurang lebih Rp 15 juta per bulan yang masuk pribadi ke dia,” ujarnya.

4. Alasan menggunakan jeroan sapi

AKBP Victro menuturkan alasan kenapa pemilik pabrik mengolah bakso dari jeroan sapi. Alasannya yakni demi untuk memperoleh keuntungan semata. Di lain sisi, ongkos produksinya juga lebih murah.

“Dia cara mengelabui konsumennya begitu, tidak ada daging sapi. Jauh lebih murah mereka produksinya. Hanya campuran tepung tapioka dan kerongkongan jeroan,” ujarnya.

5. Pemilik Menjadi Tersangka

Pemilik pabrik bakso, MT (43) telah ditetapkan polisi menjadi tersangka di kasus ini.

Baca Juga  Pekan Depan Jalur Sepeda Senopati Jakarta Selatan Akan Ditertibkan Dari Parkir Liar

Pasal 141 dan/atau Pasal 142 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf f, g, dan h UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen merupakan pasal yang menjerat MT.

“MT (43) dia pemilik, penanggung jawab, dia yang menerima keuntungan dari Pabrik dia juga yang membiayai operasional pabrik, tapi tidak terdaftar dalam susunan perusahaan, itu cara dia menghindarinya di situ,” tutur Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Victor Inkiriwang, Rabu (7/8/2024).

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion