Connect with us

News

Terlibat Kasus Asusila, Ketua KPU Hasyim Asy’ari Diberhentikan Presiden Jokowi Dengan Tidak Hormat

Published

on

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken keputusan presiden (keppres) pemberhentian Hasyim Asy'ari dari jabatan anggota KPU [antara]

Jakarta, Bindo.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken keputusan presiden (keppres) pemberhentian Hasyim Asy’ari dari jabatan anggota KPU.

Usai terlibat kasus asusila, Hasyim juga dijatuhi sanksi pemecatan oleh DKPP.

“Menindaklanjuti Putusan DKPP dan sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Presiden telah menandatangani Keppres No 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy’ari sebagai anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027,” tutur Koordinator Stafsus Presiden Ari Dwipayana, Rabu (10/7/2024).

DKPP sebelumnya telah menetapkan sanksi pemecatan kepada Hasyim Asy’ari di kasus asusila. Hasyim telah terbukti melakukan asusila terhadap anggota PPLN Den Haag.

Perbuatan asusila itu berupa memaksa berhubungan badan, mengungkapkan kata-kata rayuan ke korban, bahkan berjanji menikahi.

Hasyim juga dianggap sudah membocorkan informasi rahasia tentang agenda serta materi bimtek ke korban.

Afif kemudian ditunjuk sebagai Plt Ketua KPU untuk menggantikan jabatan Hasyim. Penunjukan tersebut dilakukan usai KPU mengadakan rapat pleno tertutup, Kamis (4/7/2024).

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  Presiden Jokowi Resmi Teken Keppres Pemberhentian Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK