Connect with us

News

Hingga Tanggal 15 Dzulhijjah 1445 H, Visa Ziarah Dilarang Masuk Ke Mekah

Published

on

Ilustrasi ibadah haji [nabawimulia]

Jakarta, Bindo.id Pemerintah Arab Saudi telah memberlakukan kebijakan baru di musim haji 2024 ini.

Pemegang visa ziarah dengan berbagai jenisnya tak diizinkan masuk maupun tinggal ke Makkah mulai tanggal 15 Dzulqaidah hingga 15 Dzulhijjah 1445 Hijriah.

“Saya mendapat informasi, Saudi telah menerbitkan aturan baru bagi para pengguna visa ziarah. Disebutkan bahwa pengguna visa ziarah, dengan beragam jenisnya, sudah tidak bisa masuk ke Makkah dari 15 Dzulqaidah – 15 Dzulhijjah 1445 H,” tutur Direktur Layanan Haji Luar Negeri Subhan Cholid di Makkah, Kamis (30/5/2024).

Subhan menyebutkan aturan ini melengkapi ketentuan sebelumnya yang diberlakukan untuk para pengguna visa umrah.

Pemerintah Arab Saudi menegaskan bahwa pengguna visa umrah batas akhir dapat masuk ke Makkah pada tanggal 15 Dzulqaidah 1445 H atau 23 Juni 2024, serta harus sudah keluar dari Arab Saudi pada tanggal 29 Dzulqaidah 1445 H atau 6 Juni 2024.

“Saudi terus memperketat aturan masuk ke Makkah pada musim penyelenggaraan ibadah haji 1445 H. Saya kira ini bagian dari upaya Pemerintah Arab Saudi untuk melakukan penertiban dalam rangka memberikan pelayanan terbaik baik bagi jemaah haji yang datang dari berbagai negara di dunia,” tutur Subhan.

Dirinya berharap, kebijakan pemerintah Arab Saudi ini diperhatikan serta diindahkan warga Indonesia yang memiliki niat ke Makkah dengan menggunakan visa ziarah.

Dirinya menyebutkan, jangan sampai tersangkut dengan permasalahan hukum sesampainya di Tanah Suci.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  Menggali Peluang Go International, Pimpinan DAMRI kunjungi Arab Saudi