News
Pengasuh Aniaya Anak Aghnia Punjabi, Begini Pesan Dari Kementerian PPPA
Jakarta, Bindo.id – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menanggapi kasus pengasuh inisial IPS (27) uang melakukan penganiayaan kepada CA (3).
CA merupskan putri sulung dari selebgram asal Malang Aghnia Punjabi atau Emy Aghnia.
KemenPPPA meminta kepada para orang tua agar dapat lebih selektif memilih pengasuh anak.
“Sehubungan orang tua meninggalkan anak untuk sementara waktu, kami berharap ortu selektif memilih pengasuh dengan waktu adaptasi yang cukup. Karena pengasuh yang dipekerjakan akan menggantikan peran ortu selama anak ditinggal bekerja atau karena pemisahan dengan alasan lainnya,” ujar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, Minggu (31/3/2024).
Nahar mengutip isi Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 14.
Kata Nahar, di pasal ini ditegaskan bahwa setiap anak berhak untuk mendapat pengasuhan dari orang tuanya sendiri.
Terkecuali ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan tersebut demi kepentingan terbaik bagi anak serta merupakan pertimbangan terakhir.
Dirinya menyinggung soal maraknya lembaga penyalur pengasuh anak yang tak memberikan pembekalan pekerjanya tentang cara merawat serta mengasuh anak dengan baik serta berdasarkan aturan yang dilaksanakan sebelum ditempatkan pada keluarga yang memerlukan
“Seluruh pengasuh anak yang disalurkan oleh lembaga penyalur sebaiknya diinfokan atau didaftar di institusi yang membidangi perlindungan anak atau di Lembaga Asuhan Anak setempat,” tuturnya.
Institusi-institusi tersebut bisa mengadakan pemantauan serta memberi bantuan teknis yang dibutuhkan dalam penguatan pengasuhan anak.
Kata Nahar, perlu diperhatikan peran pengasuh pada dasarnya hanya membantu tugas utama orang tua untuk memberikan pengasuhan.
Sehingga, bagaimanapun kondisi orang tua, pengawasan maupun kontrol yang ketat untuk keamanan dan keselamatan anak merupakan hal yang utama.
“Jika dirasa sulit tidak ada salahnya meminta peran keluarga lain dalam memberikan pengawasan karena seyogyanya perawatan terbaik anak tetap di keluarga,” ujar Nahar.
Nahar berpendapat anak memiliki potensi ada kondisi yang rentan sebab belum mempunyai daya upaya agar dapat melindungi diri sendiri maupun mengenali dengan baik situasi maipun kondisi yang berbahaya atau mengancamnya.
Oleh sebab itu, perlu sdanya keterlibatan berbagai pihak diantaranya orang tua, keluarga, lingkungan, sekolah maupun lainnya agar dapat memastikan situasi yang ada di sekitar anak kondusif untuk tumbuh kembang anak.
“Mempertimbangkan hal-hal di atas, maka pengasuh yang telah melakukan kekerasan terhadap anak dapat diberikan sanksi yang sesuai dengan Pasal 80 UU 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujarnya.
Kronologi Pengasuh Menganiaya Anak Aghnia Dianiaya
Pihak kepolisian telah menerangkan kronologi penganiayaan kepada CA (3,5) yang merupakan putri sulung selebgram asal Malang Aghnia Punjabi atau Emy Aghnia.
Pada rekaman CCTV telah terungkap, pelaku IPS (27) sempat memukul korban dengan memakai buku bahkan sampai menyiramnya menggunakam minyak gosok.
Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto menjelaskan penganiayaan tersebut terjadi di rumah Aghnia.
Rumah Aghnia ini berlokasi di Perum Permata Jingga, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Kamis (28/3). Pelaku terekam telah melakukan pemukulan terhadap korban dengan buku maupun bantal bahkan menyiram korban dengan obat gosok.
“Dari hasil interogasi dan penyidikan oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Malang Kota, ada beberapa tindakan yang dilakukan oleh suster kepada korban dengan cara memukul menggunakan buku. Ini juga sudah kita amankan, ada beberapa buku yang digunakan, termasuk menyiram dengan minyak gosok salah satu merk dan juga melakukan memukul dengan bantal ini terekam oleh CCTV,” tutur Budi Hermanto saat konferensi pers di Mapolresta, Sabtu (30/3).
Selain itu, Pelaku juga mengadakan tindakan kekerasan lain kepada korban. Suster pengasuh telah memukul, menjewer, mencubit, hingga menindih korban.
Dari hasil sementara visum, terdapat bentuk luka memar di mata sebelah kiri. Ada jugw luka goresan di kuping sebelah kanan dan kiri, begitu pun dengan bagian kening maupun jidat.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion