Connect with us

News

Massa Aksi Lakukan Bakar Ban dan Shalawat Sebagai Penutup Aksi Tolak Pilpres Curang

Published

on

Massa aksi tolak pemilu curang lakukan demo di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta Pusat, Jumat (15/3/2024).

Jakarta (Bindo.id) – Pembakaran ban dan bershalawat dilakukan oleh massa aksi penolakan Pilpres 2024 curang. Aksi tersebut berlangsung di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Jumat (19/4/2024).

Bakar ban dan bershalawat dilakukan sebagai penutup demonstrasi damai agar Mahkamah Konstitusi (MK) RI menerima permintaan sengketa Pilpres 2024.

Bakar ban dilakukan oleh massa aksi sekitar pukul 17.15 WIB, dan ada kepulan asap hitam di udara.

Lalu, orator dari atas mobil orasi melantunkan shalawat yang diikuti oleh massa aksi tersebut dengan mayoritas kaum bapak-bapak itu.

Aksi bakar ban dan shalawat tersebut menjadi penutup para massa untuk mengakhiri aksi tersebut.

Refly Harun selakj Pakar hukum tata negara sekaligus Anggota Tim Hukum Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) juga ikut datang pada aksi massa yang dilakukan di Patung Kuda, Jumat (19/4/2024).

Dia berharap, hakim konstitusi bisa memberikan keputusan yang adil untuk sidang sengketa pemilihan umum presiden (pilpres) 2024 atau sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

Dia menyinggung nama mantan hakim MK yang dulu pernah terjerat kasus hukum pidana contohnya Akil Mochtar sampai kasus etik oleh Anwar Usman sebagai hakim MK aktif.

“Hakim-hakim Mahkamah Konstitusi yang korup Akil Mochtar ditangkap, ada juga Patrialis Akbar, ada juga Paman Usman, ada juga Putusan 90 yang memungkinkan Gibran Rakabuming mencalonkan diri,” kata Refly saat orasi.

Dengan demikian, kaya Refly, lewat putusan sidang yang akan diumumkan pada 22 April yang akan datang adalah kesempatan terakhir bagi MK untuk menebus dosa atas kesalahan yang dilakukan para hakim terdahulu.

Dia juga menekankan, agar ada keadilan atas sejumlah kecurangan Pemilu 2024, perlu diawali lewat putusan MK yang adil. 

“Sekarang kawan-kawan semuanya kita memberikan satu kesempatan terakhir kepada Mahkamah Konstitusi untuk mencuci dosanya,” katanya. 

“Karena itu kita kasih kesempatan MK untuk mengabulkan permohonan kita. Apakah permohonan kita cukup beralasan untuk dikabulkan?”, imbuhnya.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  MK Menolak Gugatan Batas Usia Capres Cawapres Maksimal 70Tahun