News
Hasil Sidang Isbat 1 Syawal 1445 H, Muhammadiyah Dan Pemerintah Tanggal 10 April 2024
Jakarta, Bindo.id – Pemerintah lewat Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1445 H jatuh di Rabu (10/4/2024).
Keputusan ini diambil usai Kemenag mengadakan sidang Isbat di Auditorium HM Rasjidi Kantor Kemenag RI Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa sore (9/4/2024).
Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI), duta besar negara sahabat, perwakilan ormas Islam, serta Tim Hisab Rukyat Kemenag turut hadir dalam sidang isbat ini.
“Disepakati bahwa 1 Syawal tahun 1445 Hijriyah jatuh pada hari Rabu tanggal 10 april 2024 Masehi,” ujar Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas saat konferensi pers penetapan Idul Fitri 1 Syawal 1445 H dilansir dari YouTube Kemenag.
Kata Yaqut, penetapan Idul Fitri 1 Syawal 1445 H berdasarkan hitungan hisab yang sudah dikonfirmasi dengan laporan rukyat dari para petugas Kemenag di daerah.
Idul Fitri 1 Syawal 1445 H yang ditetapkan jatuh pada Rabu sehingga Lebaran 2024 antara pemerintah dengan Muhammadiyah sama.
Penentuan Idul Fitri 1 Syawal 1445 H
Sebelum hasil sidang Isbat tersebut diumumkan, Kemenag lebih dulu mengadakan Seminar Pemaparan Posisi Hilal yang dilakukan oleh Tim Hisab Rukyat pada Selasa sore.
Berdasarkan data hisab menunjukkan ijtimak terjadi hari Selasa jam 01.20 WIB.
Saat Matahari terbenam, ketinggian hilal di seluruh Indonesia berada di atas ufuk antara 4 derajat 52,71 menit sampai 7 derajat 37,84 menit dengan sudut elongasi 8 derajat 23,68 menit sampai 10 derajat 12,94 menit.
“Berdasarkan kriteria MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura), posisi hilal dimaksud telah memenuhi kriteria visibilitas hilal (Imkanur Rukyat) yaitu tinggi hilal 3 derajat dan sudut elongasi 6,4 derajat,” tutur Direktur Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarakat Islam Kamaruddin Amin dilansir dari laman Kemenag.
Pemantauan hilal dari sisi lain, Kemenag juga mengadakan rukyatulhilal atau pemantauan hilal yang tersebar di 120 lokasi di seluruh Indonesia.
Kamaruddin menerangkan pihaknya akan menerjunkan tim untuk melaksanakan rukyatulhilal agar dapat mengetahui tampak atau tidaknya hilal di tanggal 29 Ramadhan yang bertepatan dengan 9 April 2024.
Dirinya menambahkan, dilaksanakannya sidang Isbat berdasarkan dengan Pasal 52 A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Sidang isbat sebagai wadah musyawarah untuk organisasi masyarakat Islam, pakar falak dan astronomi, BMKG, BIG, Planetarium, ITB Bosscha, UIN, serta lainnya untuk menetapkan waktu ibadah puasa dimulai serta kapan hari raya demi kemaslahatan umat maupun ukhuwah Islamiyah.
“Meski semua orang sudah mengetahui posisi hilal, tapi sidang isbat tetap harus dilakukan, karena sidang isbat selain forum penetapan formal, juga forum silaturahmi dan literasi,” kata Kamaruddin.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion