News
Dapat Surat Konfirmasi Tilang ETLE Saat Balik Mudik, Ini Cara Mengurusnya
Jakarta, Bindo.id – Bagi pengendara yang melanggar ganjil genap akan dikirimi surat konfirmasi tilang usai balik mudik.
Bagaimana cara untuk mengurus surat konfirmasi tilang?
Pihak kepolisian tak akan menyetop pengendara yang melakukan pelanggaran ganjil genap di jalur mudik.
Pelanggar pun tak akan diputar balik. Polisi akan memanfaatkan kamera ETLE untuk mengadakan pemantauam pengendara yang sudah melakukan pelanggaran aturan ganjil genap.
Pemudik akan dikirimkan surat konfirmasi tilang akan dikirimkan kepada pemudik berdasarkan alamat STNK terdaftar.
“Kita tidak akan menghentikan bagi para pelanggar ganjil genap ini, nanti untuk sanksinya kita akan kirim surat konfirmasi ke alamat sesuai STNK,” ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan dilansir dari Instagram NTMC Korlantas
Surat konfirmasi tilang tersebut tidal berarti langsung ditilang. Surat konfirmasi yakni langkah awal dari penindakan, pemilik kendaraan wajib melakuksm konfirmasi soal kepemilikan kendaraan maupun pengemudi kendaraan ketika pelanggaran tersebut terjadi.
Apabila kendaraan yang dimaksud sudah tak jadi kendaraan milik orang yang memperoleh surat konfirmasi, hal itu harus segera dilakukan konfirmasi. Jika memang telah terbukti melankukan pelanggarsn, bisa langsung melakukan pengurusan pembayaran denda tilang elektronik.
Berikut ini langkah untuk pengurusan tilang elektronik ini.
1. Mengunjungi website https://etle-pmj.info/id/check-data
2. Memssukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, serta nomor rangka berdasarkan STNK
3. Setelah terisi semua, kemudian pilih ‘Cek Data
4. Apabila tak ada pelanggaran, maka akan tampil ‘No Data Available’, akan tetapi jika ada pelanggaran maka akan tampil catatan waktu, lokasi, status, pelanggaran, maupim tipe kendaraan.
5. Melakukan konfirmasi pelanggaran serta kepemilikan kendaraan kepada polisi
6. Setelah konfirmasi, polisi akan mengirimkan surat tilang ke pemilik kendaraan
7. Pemilik kendaraan kemudian akan menerima kode pembayaran virtual lewat bank BRI
8. Tenggang waktu pembayaran yakni selama 7 hari. Apabila melewati tenggang waktu pembayaran, maka STNK akan diblokir.
Pembatasan kendaraan memakai sistem ganjil genap akan dijatuhi sanksi berdasarkan Pasal 287 ayat 1 di UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Bagi pelanggar ganjil-genap dapat dibui selama 2 bulan atau akan terkena denda makdimal Rp 500.000.
Berikut ini isi Pasal 287 ayat 1 di UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion