Connect with us

News

Status Lahan HGB Di Atas HPL Yang Bisa Dibeli Investor Di IKN

Published

on

Ilustrasi menulis berkas [akurat]
Ilustrasi menulis berkas [akurat]

Jakarta, Bindo.id – Tanah di Ibu Kota Nusantara (IKN) diinfokan dapat dijual ke investor.

Hal ini seperti yang telah disampaikan oleh Kepala Otorita IKN (OIKN) Bambang Susantono ketika ditemui setelah Rakernas OIKN di Grand Ballroom Kempinski, Jakarta, Kamis (14/3/2024).

Bambang menuturkan pembeli tanah hanya dapat memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) hingga Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan (HPL) milik OIKN.

“Yang disebut dijual itu adalah misalnya HGB di atas HPL, gitu lho. Tapi nanti mungkin ada untuk strata bangunan tower misalnya segala macam, sesuai peraturan perundangan kita bisa sampaikan sebagai hak milik,” tutur Bambang.

Di kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Suyus Windayana menyebutkan OIKN sudah menerima HPL dengan luas 34.000 hektar di IKN.

“Dari 252.000 hektar (luas IKN), tanah yang dialokasikan ditetapkan undang-undang (UU) untuk IKN, OIKN sudah memiliki tanah sudah kita berikan hak atas tanah berupa HPL lebih dari 34.000 hektar, dan itu sudah mulai dibangun,” ujar Suyus.

Suyus berpendapat para investor IKN tak terlalu mempermasalahkan hak atas tanah yang mereka miliki. Mereka juga sudah cukup nyaman dengan adanya kepastian Hak Pakai.

“Itu sebetulnya tinggal Pak Kepala OIKN membuat perjanjian kerja sama dengan para investor tersebut,” ujar Suyus.

Isu jual soal beli lahan IKN kepada investor mencuat lagi usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka opsi lahan IKN agar dapat dibeli oleh para investor.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menuturkan Presiden memberikan perintah supaya status lahan bagi investor untuk segera ditetapkan.

Hal tersebut disampaikannya setelah rapat internal di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (13/03/2024).

Baca Juga  Bambang Susantono Dapat Tugas Baru Dari Presiden Jokowi Usai Mundur Sebagai Kepala Otorita IKN

“Kemudian juga tadi saran dari Bapak Menteri Investasi yang juga disepakati oleh Bapak Presiden, beli, jadi tanahnya dijual, harganya ditetapkan oleh Otorita (IKN), asal tidak melanggar aturan, itu juga kalimatnya beliau,” terangnya dilansir dari tayangan kanal Youtube Sekretariat Presiden.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion