News
Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Konten Kreator Tak Termasuk Dalam Perpres Ini
Jakarta, Bindo.id – Presiden Joko Widodo telah meneken peraturan presiden (perpres) tentang publisher rights.
Jokowi menyebutkan peraturan ini berlaku bagi media massa maupun platform digital. Namun peraturan ini tak berlaku bagi konten kreator.
“Kepada teman-teman kreator konten yang kabarnya khawatir terhadap perpres ini, saya sampaikan bahwa perpres ini tidak berlaku untuk kreator konten,” ujar Jokowi saat pidato di acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional di Ancol, Jakarta Utara, Selasa (20/2/2024).
“Silakan dilanjutkan kerja sama yang selama ini sudah dengan platform digital. Silakan lanjut terus karena memang tidak ada masalah,” imbuhnya.
Jokowi menuturkan perpres publisher rights tujuannya tidak untuk mengurangi kebebasan pers di Tanah Air. Perpres ini juga tak ditujukan untuk mengatur konten pers.
Dia berpendapat peraturan ini lahir dari keinginan serta inisiatif insan pers agar dapat mewujudkan jurnalisme yang berkualitas.
“Pemerintah mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital untuk meningkatkan jurnalisme yang berkualitas,” tutur Jokowi.
Presiden Jokowi menuturkan pembahasan tentang peraturan publisher rights membutuhkan waktu yang sangat panjang serta melelahkan.
Hal ini disebabkan muncul perbedaan aspirasi antara media konvensional dan platform digital.
Platform digital skala besar juga memiliki aspirasi yang berbeda tentang ini. Di saat yang bersamaan, Dewan Pers, perwakilan perusahaan pers, serta perwakilan asosiasi media terus mendesak pemerintah agar dapat menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Akhirnya kemarin saya meneken perpres tersebut,” ujar Jokowi.
Jokowi menuturkan perpres ini tujuannya yakni untuk meningkatkan kualitas jurnalisme yang ada di Indonesia.
Selain itu juga menjauhkan jurnalisme dari konten-konten yang negatif, serta mendekatkan dengan jurnalisme yang mengedukasi.
Melalui perpres ini, pemerintah menyebutkan ingin memastikan keberlangaungan industri media nasional yakni dengan menciptakan kerja sama yang adil antara perusahaan pers serta platform digital.
“Tentang implementasi perpres ini, kita masih harus mengantisipasi risiko-risiko yang mungkin terjadi, terutama selama masa transisi implementasi perpres ini, baik itu perihal respons dari platform digital dan respons dari masyarakat pengguna layanan,” ujarnya.
Dilansir dari kompas, wacana perpres publisher rights sudah ada sejak 3 tahun lalu.
Ketika hadir dalam puncak Hari Pers Nasional 2023 di Sumatera Utara tahun lalu, Presiden Jokowi meminta supaya aturan ini dirampungkan dalam waktu satu bulan.
Perpres publisher rights tak mewajibkan platform untuk memberikan uang kepada media. Namun untuk bekerja sama maupun bernegosiasi di dalam bisnis.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion