News
Kasad Jenderal TNI Maruli Simanjuntak Tanggapi Pernyataan Mahfud MD Soal Tambang Ilegal Dibekingi Aparat
Jakarta, Bindo.id – Saat debat keempat pilpres 2024 yang digelar pada di Minggu malam (21/1/204), calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD sempay menyebutkan bahwa tambang ilegal mendapat bekingan aparat.
“Cabut saja IUP-nya. Itu masalahnya. Mencabut IUP itu banyak mafianya. Banyak mafianya. Saya sudah mengirim tim ke lapangan, ditolak, sudah putusan Mahkamah Agung. Itu begitu. Bahkan KPK seminggu lalu mengatakan untuk pertambangan di Indonesia itu banyak sekali yang ilegal dan itu di-backing oleh aparat-aparat dan pejabat. Itu masalahnya,” tutur Mahfud tentang tambang ilegal.
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menanggapi pernyataan Mahfud tentang tambang ilegal yang dapat bekingan aparat tersebut.
“Aparat bisa juga aparatur sipil ya. Belum lengkap itu,” ujar Maruli memberikan respon terhadap pernyataan Mahfud tentang tambang ilegal, Senin (22/1/2024).
Maruli menuturkan pernyataan Mahfud tentang aparat belum lengkap. Dirinya berpendapat istilah aparat dapat merujuk pada banyak hal. Oleh sebab itu, Maruli mempertanyakan aparat mana yang dimaksud oleh Mahfud.
“Jadi ya saya bilang begitu. Aparat itu yang mana?,” tuturnya.
Maruli mengklaim TNI AD sudah menerapkan asas hukum pada tiap prajurit.
Dirinya meyakini bahwa pihaknya tak akan berani melakukan sesuatu yang dianggap melanggar hukum termasuk juga menyokongi pertambangan ilegal.
“Jadi kita sulit juga di zaman sekarang ini. Terus terang saja. Kalau misalnya kita begitu-begitu, masuk video, kita takut sekarang ini. Jadi enggak seberani itu lagi kita. Kita sudah mulai. Memang kadang-kadang hukum itu akan taat setelah ada pemaksaan,” ujar Maruli.
“Kalau kita bermain-main dengan tambang, menjaga-menjaga, difoto, saya yakin responsnya cepat ini,” imbuhnya.
Dirinya mengaku tak mengetahui tentang kewenangan legalitas pertambangan. Akan tetapi dirinya mengizinkan semua pihak agar melaporkan apabila memang ditemukan ada indikasi prajurit yang melakukan perbuatan yang demikian.
“Karena yang mempunyai kewenangan itu sebetulnya kan dari kementerian yang memberikan secara hukum, secara legalitas. Kami enggak tahu sebetulnya. Tapi kalau itu ada arah indikasi ke sana ya silakan dilaporkan,” tandasnya.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion