Otomotif
Gratis Bea Balik Nama Kendaraan Kini Berlaku Di Jakarta
Jakarta, Bindo.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini mulai memberlakukan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II).
Saat ini bea balik nama kendaraan bekas tarifnya gratis. Ketentuan ini sudah diberlakukan di Jakarta.
Kebijakan ini tercantum di Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024 tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0% (nol Persen) untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya.
Di pasal 2 ayat (1) Pergub Nomor 41 Tahun 2024 tercantum Gubernur memberikan insentif pajak daerah yang berupa pengenaan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan BBNKB.
Pengenaan senilai 0% (nol persen) ini diberikan secara jabatan tanpa permohonan wajib pajak lewat penyesuaian sistem informasi pajak daerah.
Insentif Pajak Daerah yang berupa pembebasan BBNKB untuk kendaraan bekas ini diberikan sejak mulai diberlakukannya Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024. Peraturan ini sudah diberlakukan mulai tanggal 23 Oktober 2024.
Insentif ini berlaku hingga ketentuan BBNKB sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diberlakukan tanggal 5 Januari 2025.
Dari Perda No. 1 Tahun 2024, di tahun depan bea balik nama (BBN) kendaraan bekas akan dihapus.
Di Pasal 10 ayat (1), objek BBNKB hanya kendaraan pada penyerahan pertama. Sedangkan penyerahan kendaraan bekas tak termasuk sebagai objek BBN.
Pada pasal 4 Pergub Nomor 41 Tahun 2024, Gubernur juga telah menghapuskan sanksi administrasi yang berupa bunga dan/atau denda yang terutang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan pafa objek BBNKB. ÇPada Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya yang mendapatkan insentif pajak daerah yakni pengenaan sebesar 0% (nol persen).
Artinya, sanksi adminmistrasi tak akan dikenakan saat keterlambatan balik nama.
Penghapusan sanksi administrasi tersebut diberikan secara jabatan tanpa permohonan wajib pajak lewat penyesuaian sistem informasi pajak daerah.
“Terhadap BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya yang telah dibayarkan sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, tidak dapat diajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak daerah,”isi pasal 5 Pergub No. 41 Tahun 2024.
Akan tetapi, insentif ini hanya berupa pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) penyerahan kedua dan seterusnya atau kendaraan bekas dan pembebasan sanksi administrasi balik nama.
Apabila kendaraan bekas yang akan dibalik nama susah menunggak pajak maka harus tetap dibayar pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) maupun dendanya.
“Program pembebasan dan penghapusan sanksi administrasi BBNKB yaitu diberikan pembebasan pokok dan sanksi administrasi BBNKB. Untuk sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor tetap dibayarkan,” isi unggahan akun Instagram Bapenda DKI Jakarta pada kolom komentar.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion