Otomotif
Wacana Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas dan Pajak Progresif
Jakarta, Bindo.id – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengajukan usulan kepada pemerintah daerah agar menghapuskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) II atau bea balik nama. Penghapusan bea balik nama ini ditujukan untuk kendaraan bekas.
Selain itu, pihak Korlantas Polri juga mengusulkan penghapusan pajak progresif. Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi berpendapat usulan tersebut dapat mempermudah masyarakat. Harapannya, masyarakat dapat taat dalam membayar pajak kendaraan bermotor tiap tahunnya.
“Pengurangan beban dari BBN II bahkan penghapusan pajak progresif ini akan memudahkan masyarakat,” tutur Firman, Selasa (14/3/2023).
Masyarakat diimbau agar tak perlu ragu-ragu tiap pindah maupun balik nama agar melaporkan, sebab biayanya gratis. Dirinya berpendapat penghapusan BBN kendaraan bekas dapat mendorong masyarakat agar langsung balik nama kendaraan bekas yang dibelinya. Harapannya data kendaraan yang ada jadi lebih valid.
“Di satu sisi, negara berkepentingan terhadap data ranmor (kendaraan bermotor) ini,” ujarnya.
Banyak manfaatnya apabila tertib data dan sudah memakai atas namanya sendiri. Sebab dengan membayar pajak dan bayar SWDKLLJ pihaknya dapat memberikan perlindungan pada masyarakat. Dirinya menyebutkan bahwa kendaraan yang legal telah dilindungi.
Dirinya memberikan contoh apabila ada pengemudi yang jatuh atau mengalami kecelakaan, Pak Rivan (Direktur Utama PT Jasa Raharja) memperoleh data langsung dari yang bersangkutan.
Dilansir dari detik.com, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menuturkan banyak masyarakat yang tidak melakukan pembayaran pajak kendaraan sebab sang pemilik enggan membayar bea balik nama kendaraan bekas. Pihaknya menghimbau agar segera melakukan balik nama setelah membeli (kendaraan bekas).
“Kalau ada yang bilang mahal pak, BBN II mahal, makanya kami minta pak Gubernur, BBN II hilangin aja karena mahal, orang jadi enggak mau bayar pajak,” tuturnya.
Yusri meminta supaya semua kepala daerah dapat segera melakukan pembebasan BBN II dan tak lagi memakai pemutihan. Menurutnya, pemutihan bukanlah hal yang bagus.
“Kebijakan ini adanya di Pergub. Enggak ada gunanya pemutihan, ini sudah kewenangan setiap daerah. Jadi kapan, kita akan berlakukan secepatnya,” tuturnya.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion