Otomotif
Kendaraan Listrik Berpelat Nomor IKN Dibebaskan dari PPN dan PPnBM
Jakarta, Bindo.id – Kendaraan listrik berpelat nomor IKN dibebaskan dari PPN dan PPnBM. Pemerintah menetapkan motor listrik yang memakai baterai buatan dalam negeri serta registrasinya di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara bebas dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan juga Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Ketentuan tersebut tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal untuk Pelaku Usaha yang berada di Ibu Kota Nusantara.
Di Pasal 59 Ayat 2b menyatakan pemerintah telah memberi kemudahan perpajakan dengan cara tidak memungut PPN dan mengecualikan PPnBM untuk barang terkena pajak yang sifatnya strategis yaitu berupa:
“Kendaraan bermotor yang bernomor polisi terdaftar di Ibu Kota Nusantara, yang menggunakan teknologi battery electric vehicles yang diproduksi di dalam negeri bagi orang pribadi, badan, dan/atau kementerian/lembaga,”.
Kendaraan listrik juga diatur pada Pasal 28. Pasal ini menetapkan pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan bagi wajib pajak badan di dalam negeri yang menanam modal pada bidang usaha bangkitan ekonomi yang berupa stasiun pengisian daya untuk kendaraan listrik.
Presiden Jokowi telah menandatangani PP Nomor 12 Tahun 2023. PP tersebut diundangkan pada 6 Maret 2023 dan mulai diberlakukan di tanggal yang sama. Jokowi tahun lalu menyebutkan larangan bagi pengendara mobil konvensional berbahan bakar minyak di area IKN. IKN dirancang dengan memprioritaskan mobilitas warga dengan jalan kaki.
Kementerian Perhubungan juga mengatakan hanya kendaraan listrik yang diberikan izin untuk masuk di kawasan nol emisi IKN. Kendaraan BBM rencananya akan tetap ada di IKN namun keberadaannya hanya dalam radius tertentu.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion