Connect with us

Kesehatan

Temuan BPOM, Ada 91 Merek Komestik Ilegal Yang Mayoritas Impor

Published

on

Ilustrasi kosmetik mengandung merkuri [unair]

Jakarta, Bindo.id – Sebanyak 205.133 pieces (4.334 item/varian) dari 91 merek kosmetik ilegal ditemukan Badan Pengawasan dan Makanan (BPOM) beredar di marketplace.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan kosmetik ilegal itu terdiri dari 79,9 persen tanpa izin edar, 17,4 persen mengandung bahan dilarang/berbahaya, 2,6 persen kedaluwarsa, serta 0,1 persen merupakan injeksi.

“BPOM bukan saja menemukan kegiatan distribusi kosmetik tanpa izin edar, melainkan juga adanya dugaan tindak pidana berupa kegiatan produksi kosmetik mengandung bahan dilarang/berbahaya, termasuk pembuatan skincare beretiket biru secara massal,” tutur Taruna saat siaran pers, Jumat (21/2/2025).

Pihaknya juga telah menemukan ada pelanggaran yang berulang. Pelanggaran tersebut menunjukkan ada indikasi ketidakpatuhan yang disengaja.

Taruna mengatakan mayoritas (60 persen) produk ilegal itu berasal dari kosmetik impor yang viral secara online.

Bahaya kosmetik ilegal terhadap kesehatan

BPOM menyebutkan produk kosmetik yang tak sesuai ketentuan yang berlaku sangat memiliki risiko membahayakan kesehatan.

Misalkan, kosmetik ilegal yang memiliki kandungan bahan dilarang/berbahaya, termasuk pembuatan produk beretiket biru.

Bahan dilarang yang ditemukan saat kegiatan produksi kosmetik itu, yakni :

1. Hidrokinon

Hidrokinon memiliki potensi menyebabkan hiperpigmentasi, menimbulkan ochronosis, dan juga perubahan warna kornea maupun kuku.

2. Asam retinoat

Asam retinoat bisa menyebabkan kulit kering, rasa terbakar, serta perubahan bentuk atau fungsi pada organ janin (bersifat teratogenik).

3. Antibiotik

Antibiotik pada kosmetik ilegal memiliki potensi menyebabkqn hipopigmentasi, iritasi, bercak kemerahan padat kulit (eritema), serta risiko resistensi antibiotik.

4. Steroid

Steroid bisa menyebabkan terjadi biang keringat, atrofi kulit, perubahan karakteristik kelainan kulit, hipertrikosis, fotosensitif, perubahan pigmen kulit, dermatitis kontak, serta reaksi alergi.

Hasil pengawasan produk kosmetik yang sedang viral di media online

Temuan produk kosmetik ilegal tersebut didapatkan dari kegiatan pengawasan di seluruh wilayah Indonesia dari tanggal 10-18 Februari 2025, terutama yang viral di media online.

Baca Juga  YLKI Tanggapi Larangan Peredaran Latiao Di Indonesia

“BPOM menemukan pelanggaran dan dugaan kejahatan produksi dan distribusi kosmetik ilegal senilai lebih dari Rp 31,7 miliar, meningkat signifikan sebesar lebih dari 10 kali lipat dibandingkan pengawasan tahun 2024,” ujar Taruna.

Dari 709 sarana yang dilakukan pemeriksaan tahun ini, ada 340 sarana (48 persen) tak memenuhi ketentuan.

Temuan ini juga melibatkan pabrik, importir, pemilik merek, distributor, klinik kecantikan, reseller, serta retail kosmetik yang terindikasi melakukan perdagangan maupun memproduksi kosmetik ilegal.

Taruna menyebutkan ada sejumlah wilayah punya angka temuan produk kosmetik ilegal yang signifikan.

Yogyakarta sebagai wilayah dengan temuan produk kosmetik ilegal paling banyak sampai mencapai lebih dari Rp 11,2 miliar.

Selanjutnya temuan di Jakarta mencapai lebih dari Rp 10,3 miliar, Bogor temuannya lebih dari Rp 4,8 miliar, Palembang temuannya mencapai Rp 1,7 miliar, serta Makassar temuannya mencapai Rp 1,3 miliar.

“Angka temuan ini menunjukkan bahwa peredaran kosmetik ilegal masih menjadi permasalahan yang perlu diwaspadai, terutama di daerah-daerah dengan tingkat konsumsi kosmetik yang tinggi,” ujarnya.

Taruna mengungkapkan pelaku usaha yang melakukan produksi atau mengedarkan kosmetik yang tak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, serta mutu bisa terkena sanksi administratif maupun sanksi pidana.

Pelaku pelanggaran akan dijerat dengan ketentuan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah.

BPOM akan melakukan tindaklanjut pada 4 kasus secara pro-justitia dengan ancaman pidana bagi pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran regulasi itu.

BPOM juga akan memberi sanksi administratif yakni :

  • penarikan serta pemusnahan produk ilegal
  • pencabutan izin edar
  • penghentian sementara kegiatan usaha.
Baca Juga  Waspada Produk Makarel Kaleng Palsu Ditemukan BPOM

“BPOM akan menggiring kasus pelanggaran berulang ke ranah penyidikan agar ada efek jera,” ujarnya.

Taruna juga mengingatkan kosmetik hanya boleh dipromosikan atau diiklankan, jika sudah punya izin edar BPOM.

Promosi maupun iklan kosmetik juga harus sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Seedbacklink