Kesehatan
Gratis Dan Digaji! Pendaftaran PPDS Hospital Based Telah Dibuka
Jakarta, Bindo.id – Telah dibuka Program pendidikan dokter spesialis yang berbasis rumah sakit atau hospital based.
Kementerian Kesehatan telah menunjuk beberapa rumah sakit pendidikan untuk menjadi penyelenggara utama.
Di periode pendaftaran pertama, Kemenkes menerima sebanyak 52 peserta didik untuk 6 rumah sakit berikut ini :
- RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita yakni Program Studi Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah sebanyak 10 kuota
- RS Pusat Otak Nasional yakni Program Studi Neurologi sebanyak 10 kuota
- RS Ortopedi Soeharso yakni Program Studi Orthopaedi dan Traumatologi sebanyak 10 kuota
- RS Anak dan Bunda Harapan Kita yakni Program Studi Kesehatan Anak sebanyak 8 kuota
- RS Mata Cicendo yakni Program Studi Kesehatan Mata sebanyak 8 kuota
- RS Kanker Dharmais yakni Program Studi Onkologi Radiasi sebanyak 6 kuota
Pendaftaran akan dimulai tanggal 12 Agustus sampai 8 September 2024. Proses pendaftaran meliputi pembuatan akun, pengunggahan dokumen, serta pengajuan berkas.
Verifikasi serta pengumuman hasil seleksi administrasi akan dilaksanakan pada tanggal 30 September 2024. Anda dapat informasi lebih detail lewat https://ppds.kemkes.go.id/.
PPDS berbasis rumah sakit tak kemudian menghapus sistem berbasis universitas. Harapannya, perluasan PPDS hospital based dapat meningkatkan jumlah produksi dokter maupun dokter spesialis dalam setahun. Hal ini dilakukan agar di wilayah terpencil tak ada lagi kekurangan tenaga dokter.
“Ini jadi terobosan kami agar distribusi dokter bisa lebih dinamis sampai nantinya ke level kabupaten kota” ujar Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan, drg Arianti Anaya, Sabtu (10/9/2024).
Arianti menyebutkan peserta yang ikut program ini akan mendapatkan berbagai kemudahan.
Pemerintah telah memastikan PPDS hospital based tak dibebankan biaya kuliah sebab dokter residen akan ditetapkan menjadi pegawai di rumah sakit tempat berpraktik.
Mereka juga akan dijanjikan memperoleh bantuan biaya hidup berkisar Rp 5 juta sampai Rp 10 juta setiap bulan.
Berikut ini persyaratan untuk melakukan PPDS hospital based:
- Dokter umum yang memiliki pengalaman kerja klinis minimal 1 tahun (tak termasuk masa internship)
- Mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku
- Mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) aktif yang berlaku minimal 1 tahun (tidak termasuk masa internship)
- Usianya maksimal 35 tahun
- Mempunyai akun SATUSEHAT SDMK
- Statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau non-PNS
- Bersedia untuk ditempatkan pasca-pendidikan. PNS akan kembali bertugas ke daerah tugas asal. Sedangkan non-PNS akan ditempatkan di daerah prioritas atau Daerah Tertinggal, Perbatasan, maupun Kepulauan (DTPK) berdasarkan kebutuhan yang telah ditetapkan oleh Kemenkes
“Persiapkan diri dengan baik, siapkan dan lengkapi dokumen yang dibutuhkan, dan yang terpenting juga perhatikan tanggal tanggal penting,” ujar drg Arianti.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion