Connect with us

Kesehatan

BPJS Kesehatan Perkuat Sistem Verifikasi Dan Gunakan Rekam Medis Elektronik Demi Cegah Klaim Palsu

Published

on

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah memperkuat sistem verifikasi serta meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) [bacajambi]

Semarang, Bindo.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah memperkuat sistem verifikasi serta meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM).

Hal ini dilakukan demi mencegah adanya upaya klaim palsu dari rumah sakit yang dapat merugikan negara. 

BPJS juga mendorong pemakaian rekam medis elektronik. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuturkan terdapat beberapa rumah sakit yang berbuat curang dengan mengajukan klaim palsu ke BPJS Kesehatan. 

BPJS Kesehatan telah melakukan evaluasi adanya kasus ini serta menyimpulkan upaya yang harus dilakukan. 

Klaim palsu yang ditemukan sakah satunya melibatkan rumah sakit yang ada di Magelang, Jawa Tengah.

Imbas dari klaim palsu ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 29 miliar.

Deputi Direksi Wilayah VI Jateng-DIY BPJS Kesehatan Mulyo Wibowo menuturkan tren modus kecurangan terus mengalami perkembangan. Oleh sebab itu, pihaknya akan terus berbenah.

“Namanya kecurangan itu tentu muncul modus baru, jadi pasti harus ada upaya deteksi dan peningkatan kompetensi dari SDM juga, di samping sistem yang dibangun juga peningkatan dalam kompetensi SDM itu sendiri,” ujar Mulyo dilansir dari kompas, Selasa (13/8/2024).

Tahapan verifikasi yang diperketat ketika proses klaim pelayanan memakai BPJS, harapannya bisa mengurangi praktik kecurangan yang terjadi.

Tidak kalah penting, kompetensi pegawai terkait untuk bisa melakukan deteksi adanya potensi kecurangan juga dibutuhkan.

Pihaknya memberlakukan verifikasi secara berlapis. Pertama yakni adanya dokumen eligibilitas atau kelayakan. Selain itu juga menerapkan finger print, serta pendaftaran lewat mobile JKN.

Usai proses pendaftaran tuntas, kemudian dilakukan verifikasi oleh verifikator BPJS.

“Secara internal BPJS kita sudah mengembangkan sistem untuk menutup kemungkinan terjadinya kecurangan, meskipun pasti ada oknum, tapi secara sistem verifikasi sudah bagus,” ujarnya.

Baca Juga  Punya Tunggakan Di BPJS Kesehatan, Apakah Bisa Pindah Ke PBI ?

Selanjutnya ada audit administrasi klaim yang dilaksanakan setiap tahunan. Sehingga upaya untuk pencegahan sudah berlapis.

Pihaknya juga mendorong pembentukan tim pencegahan kecurangan pada setiap rumah sakit mitra BPJS.

“Dalam Permenkes disampaikan tim pencegahan kecurangan juga dilakuka pihak internal RS, mereka harus membuat tim juga untuk meyakinkan klaim yang diajukan tidak ada kecurangan. Ini perlu juga dioptimalkan di RS,” ujarnya.

Selain melakukan perbaikan sistem verifikasi, pihaknya juga terus mendorong pencegahan kecurangan di tingkat kabupaten maupun provinsi dengan mengadakan sosialisasi.

Dirinya juga mendorong rumah sakit untuk mengembangkan rekam medis yang awalnya manual supaya menjadi elektronik.

Pengembangan rekam medik oleh semua fasilitas kesehatan tersebut sudah diamanahkan oleh Kemenkes.

“Ke depan ketika rekam medik elektronik sudah berjalan barangkali itu lebih memperkecil terjadinya kecuruangan,” ujarnya.

Rumah Sakit Padma Lalita di kabupaten Magelang, Jawa Tengah disinyalir telah melakukan klaim palsu atau phantom billing dana BPJS Kesehatan. Hal ini terjadi selama tiga tahun.

Rumah sakit ini mengadakan klaim pelayanan kesehatan palsu sepanjang 2019 sampai 2021 ketika pandemi covid-19.

Total kerugian yang ditanggung oleh BPJS hingga Rp 29 miliar. Dalam setahun terakhir, rumah sakit itu sudah tidak beroperasi.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang, Oktora Kunto Edhy menuturkan manajemen RSU Padma Lalita tak mengirimkan surat pemberitahuan tentang tutupnya operasional.

Oleh sebab itu, Kunto menuturkan pada Juni atau Juli lalu pihaknya telah menonaktifkan status RSU Padma Lalita. Dia menuturkan keputusan ini dilaporkan ke Dinas Kesehatan Jawa Tengah.

“Kalau tidak dinonaktifkan, rumah sakit ini akan tetap tercatat di sistem. Padahal, sudah nggak pelayanan mulai Januari 2024,” ujarnya, Jumat (9/8/2024).

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  Kemenkes Beberkan Cara Warga Mencoblos Saat Berada Di Rumah Sakit