Connect with us

Kesehatan

Melahirkan Gratis Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Syarat Dan Ketentuannya

Published

on

Ilustrasi BPJS Kesehatan [pajak]

Jakarta, Bindo.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberi beberapa layanan yang bisa diakses oleh peserta, salah satunya yakni persalinan.

Layanan ini berlaku untuk masyarakat yang telah terdaftar menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk untuk melakukan iuran rutin pada setiap bulan.

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menuturkan hal itu diatur pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023.

“Ada empat pelayanan kebidanan yang ditanggung BPJS Kesehatan dengan tarif non kapitasi, yaitu masa hamil (ante natal care), persalinan, masa sesudah melahirkan (post natal care), dan pra rujukan akibat komplikasi,” ujar Rizzky, Selasa (30/7/2024).

Syarat serta ketentuan melahirkan menggunakan BPJS Kesehatan

Ada beberapa syarat serta ketentuan untuk perempuan melahirkan supaya dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Syarat pertama, yaitu pastikan bahwa ibu hamil sudah terdaftar menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.

Status keaktifan peserta bisa dicek lewat aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, CHIKA, maupun kanal informasi resmi BPJS Kesehatan lainnya.

Ibu hamil harus datang ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik pratama, atau praktik dokter maupun bidan.

Saat datang ke FKTP, peserta hanya perlu menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Tidak perlu membawa kartu fisik JKN maupun berkas fotokopian identitas,” ujarnya.

Ibu hamil bisa menjalani persalinan di FKTP itu. Biaya persalinan nantinya akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan, termasuk obat serta akomodasi kamar rawat inap.

Seorang ibu yang memiliki kehamilan berisiko tinggi atau mengalami gangguan dan kelainan saat proses persalinan, akan dirujuk persalinan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL).

Kondisi berisiko tinggi diantaranya pendarahan, kejang kehamilan, ketuban pecah dini, serta kondisi lainnya yang mengakibatkan kecacatan.

Baca Juga  Punya Tunggakan Di BPJS Kesehatan, Apakah Bisa Pindah Ke PBI ?

Pelayanan kesehatan ketika hamil serta pascamelahirkan

Kata Rizzky, seorang ibu hamil juga memperoleh pelayanan kesehatan yang ditanggung oleh BPJS kesehatan sebelum melahirkan.

Pelayanan Kesehatan masa hamil (ante natal care) yakni :

  1. Satu kali saat trimester pertama yang dilaksanakan oleh dokter beserta pemeriksaan ultrasonografi (USG)
  2. Dua kali saat trimester kedua yang bisa dilakukan oleh dokter atau bidan
  3. Tiga kali saat trimester ketiga yang dilaksanakan oleh dokter maupun bidan, dengan kunjungan kelima dilaksanakan oleh dokter beserta pemeriksaan USG.

Kemudian, pelayanan kesehatan usai melahirkan (post natal care) bisa diberikan ke ibu dan bayi baru lahir.

Ketentuan pelayanan kesehatan untuk ibu dilaksanakan minimal 4 kali, yakni :

  1. Satu kali saat periode 6 jam hingga 2 hari pascapersalinan
  2. Satu kali saat periode 3 hari hingga 7 hari pascapersalinan
  3. Satu kali saat periode 8 hari hingga 28 hari pascapersalinan
  4. Satu kali saat periode 29 hari hingga 42 hari pascapersalinan

Pelayanan kesehatan untuk bayi baru lahir dilaksanakan minimal 3 kali, yakni:

  1. Satu kali saat periode 6 jam hingga 2 hari pascapersalinan
  2. Satu kali saat periode 3 hari hingga 7 hari pascapersalinan
  3. Satu kali saat periode 8 hari hingga 28 hari pascapersalinan.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion