Connect with us

Kesehatan

51.791 Kosmetik Berbahaya Di Temukan BPOM Saat Sidak Di 731 Klinik Kecantikan

Published

on

Ilustrasi komestik ilegal [beritasatu]
Ilustrasi komestik ilegal [beritasatu]

Jakarta, Bindo.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengadakan pengawasan serta investigasi di ratusan sarana klinik kecantikan.

Hal ini dilakukan untuk memeriksa produk-produk yang digunakan.

Telah dilaporkan terdapat 731 klinik kecantikan yang diawasi BPOM.
Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan tanggal 19-23 Februari 2024, telah ditemukan sebanyak 51.791 produk kosmetik ilegal.

Kosmetik ilegal tersebut beredar di 731 sarana klinik kecantikan. Temuan tersebut juga mempunyai nilai ekonomis senilai Rp 2,8 miliar.

“Yang kita periksa adalah produknya. Kenapa dikelilingi pak? Balik lagi, ternyata para wanita kita itu lebih banyak mengunjungi klinik kecantikan dan hasil pengawasan kami sebelumnya juga dikelilingi klinik kecantikan, kita temukan produk yang tidak memiliki ketentuan,” tutur Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik Badan POM RI, Mohamad Kashuri ketika media briefing di Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024)

“Yang kita periksa tidak hanya klinik kecantikan yang hanya usaha melayani estetika saja, yang kita periksa juga klinik kecantikan yang juga berperan atau bertindak sebagai Badan Usaha Pemilik Notifikasi (BUPN) Kosmetik,” ujarnya.

Kashuri menuturkan produk tersebut meliputi produk yang tidak mempunyai izin edar, kosmetik yang memiliki kandungan bahan berbahaya, kosmetik beretiket biru yang tidak sesuai dengan ketentuan, maupun produk injeksi kecantikan dan kosmetik yang sudah kadarluwarsa.

Kashuri menututlrkan dari 731 klinik kecantikan, ada 33 persen di antaranya telah menjual atau memakai kosmetik yang tidak memenuhi syarat.

“33 persen klinik kecantikan menjual atau menggunakan kosmetik yang tidak memenuhi syarat. Kalau kita bandingkan dengan tahun lalu, alhamdulillah tahun lalu 41 persen yang tidak memenuhi syarat, jadi ada progres turun 8 persen,” tuturnya.

“Tapi kita harapannya ya di bawah 1 persen, kalau bisa zero,” imbuhnya.

Baca Juga  Efek Langka Vaksin AstraZeneca Akan Muncul Dalam Rentang Waktu Ini

Kashuri menerangkan dari 33 persen tersebut, ada 11,5 persen di antaranya atau setara 5.937 produk sebagai kosmetik yang memiliki kandungan bahan berbahaya.

Kemudian disusul dengan skincare atau kosmetik beretiket biru yang tidak sesuai dengan ketentuan ada sebanyak 4,8 persen atau setara 2.475 produk.

Ada juga kosmetik yang tidak mempunyai izin edar telah ditemukan sebanyak 73 persen atau setara dengan 37.998 produk.

“Kemudian, kategori obat-obat injeksi yang disuntik seperti vitamin C itu paling kecil 0,2 persen dan kosmetik yang sudah kadaluwarsa yang kita temukan 10 persen,” ujarnya.

Total kosmetik ilegal yang ditemukan jika diakumulasikan ada sebanyak 51.791 produk dari 731 sarana klinik kecantikan.

Temuan tersebut mempunyai nilai ekonomis senilai Rp2.804.818.000 atau Rp2,8 miliar.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *