Kesehatan
BPOM Rilis Daftar Temuan Obat Tradisional Ilegal, Ada Kandungan BKO dan Tanpa Izin Edar
Kesehatan, Bindo.id – Beberapa waktu lalu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis daftar hasil temuan obat tradisional ilegal.
Sejumlah obat tradisional ilegal dan berbahaya tersebut tidak memiliki izin edar dan mengandung BKO (bahan kimia obat).
Dalam rentang Januari-April 2023, tim patroli siber BPOM mengemukakan bahwa obat-obat tradisional tersebut juga banyak dijual secara daring.
Dari data yang dirilis melalui Instagram resminya, BPOM menemukan 9.597 tautan yang mengedarkan obat tradisional ilegal tersebut.
Apa Itu BKO?
Mengutip keterangan resmi dari BPOM, BKO adalah zat-zat kimia yang biasa dipakai sebagai bahan utama obat kimiawi.
BPOM menegaskan bahwa obat tradisional tidak boleh dicampur dengan bahan kimia obat hasil isolasi atau sintetik berkhasiat obat.
Alasannya, interaksi antara komponen senyawa pada obat tradisional dengan obat sintetik dapat menimbulkan dampak buruk. Apalagi, jika pencampurannya dilakukan secara sembarangan dan berlebihan.
Yang terjadi selama ini, produsen obat tradisional ilegal sengaja mencampurkan BKO secara tidak terkontrol. Tujuannya agar obat tradisional dapat menimbulkan efek reaksi yang cepat pada tubuh penggunanya.
Mengutip dari laman detikhealth, ada beberapa kandungan BKO yang biasa dijadikan campuran pada obat tradisional. Ada fenilbutason, antalgin, piroksikam, parasetamol, prednison, dexamethasone, hingga diklofenak sodium pada jamu pegal linu, encok, dan rematik.
Pada obat tradisional peningkat stamina pria, produsen sering mencampurkan sildenafil sitrat. Sementara itu, pada obat tradisional pelangsing, produsen menggunakan BKO berupa sibutramin hidroklorida.
Konsumen yang kurang jeli biasanya tidak menyadari bahaya dari penggunaan obat tradisional ilegal tersebut.
Walaupun reaksinya cepat terasa, tetapi penggunaan obat tradisional ilegal akan berdampak buruk pada organ tubuh, terutama ginjal dan hati.
Akan menjadi lebih berbahaya jika konsumen ternyata sedang mengonsumsi obat-obatan lainnya. Ada kemungkinan kontra indikasi atau munculnya interaksi obat yang tidak sesuai.
Daftar Temuan Obat Tradisional Ilegal di Berbagai Pulau di Indonesia
Dari rilis resmi BPOM, berikut ini daftar sebaran obat tradisional ilegal di Indonesia:
- Tawon Klanceng (Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi): Tanpa izin edar dan mengandung BKO
- Montalin (ditemukan hampir di seluruh pulau di Indonesia): Tanpa izin edar dan mengandung BKO
- Wantong (Sumatera, Jawa, Kalimantan, NTT, NTB): Tanpa izin edar dan mengandung BKO
- Xian Ling (Jawa, Kalimantan, NTT): Tanpa izin edar dan mengandung BKO
- Gelatik Sari Manggis (Sumatera, Jawa, NTT): Tanpa izin edar dan mengandung BKO
- Pil Sakit Gigi Pak Tani (Sumatera, Jawa, Kalimantan, Bali, NTT, Papua): Tanpa izin edar dan mengandung BKO
- Kuat Lelaki Cap Beruang (Sumatera, Jawa, dan Kalimantan): Tanpa izin edar dan mengandung BKO
- Minyak Lintah Papua (Sumatera, Bali, Kalimantan): Tanpa izin edar
Lebih lanjut, BPOM telah merilis daftar barang hasil temuan hasil penindakan produk obat tradisional ilegal melalui perdagangan online. Akses daftar selengkapnya melalui tautan berikut ini.
Masyarakat Harus Lebih Waspada dan Jeli
Untuk mencegah dampak buruk penggunaan obat tradisional ilegal ini, maka masyarakat harus lebih waspada dan jeli dalam memilih produk.
Biasanya obat tradisional ilegal perlu dicurigai jika mengklaim mampu menyembuhkan banyak jenis penyakit. Selain itu, reaksi yang sangat cepat terasa di tubuh juga dapat menjadi ciri lainnya.
BPOM menghimbau masyarakat untuk membeli obat tradisional melalui sarana resmi, seperti apotek atau toko obat berizin. Jika membeli secara daring, sebaiknya pilih platform elektronik yang telah memperoleh Izin Penyelenggaraan Sistem Elektronik Farmasi (PSEF).
Jangan lupa, lakukan cek KLIK (cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kadaluarsa) saat akan membeli produk obat tradisional.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion