Kesehatan
Penanganan Covid 19 Tetap Sesuai Prosedur Usai Pencabutan Status Pandemi
Jakarta, Bindo.id – Presiden Joko Widodo telah resmi mencabut pemberlakuan status pandemi Covid-19.
Pemerintah akan tetap melakukan pemantauan dan melaporkan perkembangan kasus melalui Dinas Kesehatan di pemerintahan daerah.
Alasannya, Covid-19 masih memiliki potensi menjadi Kejadian Luar Biasa (KLB).
“Jika terjadi peningkatan yang signifikan maka Kemenkes akan mengambil tindakan sesuai prosedur,” tutur Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Brian Sri Prahastuti, Kamis (22/6/2023).
Penyelidikan epidemiologi akan dilakukan apabila terjadi peningkayan secara signifikan.
Dirinya menyebut Covid-19 akan menjadi penyakit infeksi sama seperti tuberkolosis, demam berdarah, dan lainnya.
Apabila ada penemuan kasus maka akan ditangani di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Rumah Sakit.
Apabila dibutuhkan rawat inap maka akan merujuk sesuai aturan BPJS untuk peserta JKN.
Masyarakat diimbau untuk tak putus membayar premi BPJS atau bentuk asuransi kesehatan lainnya supaya tetap dalam perlindungan jaminan kesehatan.
Walaupun Indonesia saat ini telah masuk fase endemi, akan tetapi penyebab Covid-19 masih ada di sekitar kita.
Selain itu, juga masih memiliki potensi dapat menginfeksi dan menimbulkan sakit bahkan kematian bagi yang mempunyai risiko.
Dirinya mengimbau pentingnya masyarakat agar tetap mempertahankan imunitas tubuh dengan vaksinasi, mengonsumsi makanan bergizi, serta olahraga secara teratur.
“Begitu juga terkait dengan protokol kesehatan,” tuturnya.
Seban protokol kesehatan sudah tak diwajibkan, maka penggunaan masker tak lagi mandatory.
Penggunaan masker kembali pada kebutuhan serta tanggung jawab dari masing masing individu.
“Perilaku cuci tangan sebaiknya juga diteruskan sebagai kebiasaan karena manfaatnya yang luas dalam pencegahan berbagai penyakit,” tuturnya.
Kebiasaan cuci tangan juga dapat mencegah terkena penyakit diare, ISPA, dan penyakit kulit.
Brian juga menuturkan pemerintah saat ini sedang fokus untuk menguatkan sistem kesehatan nasional agar dapat menghadapi ancaman pandemi di masa mendatang.
Penguatan sistem kesehatan tersebut sifatnya jangka panjang dan sistemik.
Ada enam komponen sub sistem kesehatan WHO dalam penguatan sistem kesehatan ini.
Dilansir dari tribunnews, keenam komponen tersebut diantaranya upaya kesehatan, pembiayaan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, obat dan perbekalan kesehatan, informasi kesehatan, serta tata kelola kesehatan.
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan sedang berproses mengadakan transformasi kesehatan agar dapat lebih memperkuat sistem kesehatan nasional.
Dirinya memberikan contoh pembangunan Biomedical and Genome Science Initiative (BGSi), di Gedung Eijkman RSCM Jakarta.
Hal itu merupakan wujud wujud transformasi kesehatan di bidang teknologi.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion