Destinasi
Kemenhub Tegaskan Festival Balon Udara Hanya di Wonosobo dan Pekalongan
JAKARTA (Bindo.id) – Sesuai arahan Menteri Perhubungan pada saat memimpin Rapat Koordinasi Persiapan Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 Hijriah, di Kantor Polda Jawa Tengah, Semarang, Ahad (31/3/2024) menegaskan bahwa pelaksanaan Festival Balon Udara hanya diizinkan di dua lokasi yaitu Wonosobo dan Pekalongan.
Dua lokasi tersebut mendapat izin, karena telah sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat dan telah mengajukan perizinan pelaksanaan kegiatan.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Maria Kristi Endah Murni menyampaikan, tradisi tahunan masyarakat menerbangkan balon udara saat menyambut menyambut Hari Raya Idul Fitri memang perlu ditertibkan.
Hal itu karena balon yang diterbangkan secara liar akan sangat membahayakan aktifitas penerbangan terutama masalah keselamatan.
“Tiap tahunnya saat syawalan, Kami selalu mendapatkan laporan dari para pilot yang terbang di jalur udara Jawa Tengah dan Jawa Timur bahwa mereka beberapa kali melihat balon udara melintas di ketinggian yang merupakan jalur lalu lintas pesawat, ini sangat membahayakan keselamatan penerbangan,” ujar Kristi di Jakarta, Senin (1/4/2024).
Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui bila balon udara yang terbang bebas sampai ketinggian jelajah pesawat sangat membahayakan.
“Balon udara dapat masuk ke dalam mesin pesawat atau menutup kaca/jendela bagian depan pesawat, sehingga menghalangi pandangan pilot. Jangan main-main, ada banyak nyawa yang dipertaruhkan, tentunya kita tidak ingin hal buruk terjadi,” tegasnya.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, bagi siapa saja yang membahayakan keselamatan pesawat udara, penumpang dan barang, dan/atau penduduk atau merugikan harta benda milik orang lain maka akan dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000.
“Jika ditemukenali bentuk-bentuk pelanggaran yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan, seperti yang diamanahkan oleh UU No.1 Tahun 2009, maka kami siap mendukung penegakan hukum tanpa terkecuali, agar timbul efek jera bagi masyarakat dan sadar akan bahaya yang ditimbulkan. Pak Menhub juga sudah meminta jajaran Polda Jateng untuk menegakkan aturan pidana tersebut,” ungkap Kristi.
Untuk itu perlu diberikan pemahaman yang massif kepada masyarakat dari berbagai pihak, agar masyarakat sadar akan bahaya yang ditimbulkan jika menerbangkan balon udara secara liar.
“Penyelenggaraan festival balon udara yang ditambatkan ini menjadi salah satu solusi guna pelestarian tradisi budaya, serta memberikan edukasi dan contoh kepada masyarakat tentang bagaimana cara menerbangkan balon udara yang terkendali dan tidak membahayakan keselamatan penerbangan,” imbuh dia.
Kristi menuturkan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melalui Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III Surabaya bekerjasama dengan AirNav Indonesia, pemerintah daerah dan pihak kepolisian akan terus melakukan sosialisasi PM 40 Tahun 2018 dan imbauan agar masyarakat melaksanakan tradisi tersebut berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Aturan ini juga dijadikan salah satu kriteria penilaian dalam festival ini.
Sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) tersebut ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi, seperti:
1. Diameter balon maksimal 4 meter.
2. Tinggi balon maksimal 7 meter.
3. Ketinggian maksimal 150 meter dari permukaan tanah.
4. Memiliki minimal 3 tali tambatan.
5. Tidak dilengkapi peralatan dengan bahan mengandung api, mudah meledak/sejenis.
Dalam PM ini diatur pula untuk lokasi penyelenggaraan festival balon yakni berupa lahan tanpa halangan pepohonan, pemukiman, kabel listrik, maupun stasiun pengisian bahan bakar dan berjarak cukup jauh dari bandara.
“Kami berharap kesadaran masyarakat makin tumbuh dan tidak ada lagi temuan balon udara yang terbang secara bebas dan liar. Manfaatkan festival di Wonosobo dan Pekalongan, mari sama-sama kita lestarikan tradisi tanpa membahayakan keselamatan penerbangan,” pungkas Kristi. (omy)
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion