Connect with us

Keuangan

Mencicil Tunggakan BPJS Kesehatan Sampai Lunas

Published

on

Cara Mencicil Tunggakan BPJS Kesehatan Sampai Lunas

BPJS Kesehatan adalah program dari pemerintah sebagai jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Banyak masyarakat yang sudah merasakan manfaat dari program ini, baik dari kalangan ekonomi bawah, menengah, bahkan dari kalangan atas sekalipun. Berdasarkan fakta ini, maka mendaftarkan diri pada program BPJS Kesehatan merupakan sesuatu yang sangat penting.

Mengutip dari situs resmi BPJS Kesehatan, “Jaminan kesehatan
diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas,
dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan”.

Oleh sebab itu, BPJS Kesehatan juga memungut iuran dari para peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Baik pembayaran iuran yang berasal langsung dari peserta maupun pembayaran yang berasal dari pemberi kerja dan bantuan pemerintah.

Apa Yang Terjadi Bila Peserta Menunggak Iuran BPJS Kesehatan?

Lalu bagaimana kalau ada peserta jaminan kesehatan yang tidak membayar iuran kepesertaan menunggak pembayaran iuran? Jelas akan ada konsekuensi atau sangsinya. Konsekuensi yang paling utama dan pasti adalah status kepesertaan diberhentikan dan peserta tidak dapat menerima manfaat dari program jaminan kesehatan.

Belum lagi resiko denda karena menunggak iuran kepesertaan BPJS Kesehatan yang cukup besar. Denda berlaku apabila peserta sempat menerima layanan rawat inap sebelum mengaktifkan kembali status kepesertaan dengan cara melunasi tunggakan. Besaran nilai denda yang diberikan bisa mencapai Rp 30 juta, atau 5% dari perkiraan khususnya untuk biaya paket penyakit yang diderita peserta (INA-CBGs).

Jadi sebisa mungkin jangan sampai menunggak pembayaran iuran kepesertaan BPJS Kesehatan ya. Kalau sempat menunggak satu atau dua bulan, masih bisa langsung membayar lunas. Bagaimana kalau sudah menunggak sampai satu tahun atau lebih? Total tagihannya pasti besar sekali, dalam beberapa kasus bisa melebihi 5 juta dan bahkan ada yang mendekati 10 juta. Tidak semua peserta mampu langsung membayar lunas tagihan sebesar itu kan? Solusi melunasinya adalah dengan mencicil tagihan sampai lunas.

Peserta Bisa Mencicil Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan?

Ya, peserta yang menunggak iuran kepesertaan BPJS Kesehatan dapat melunasinya dengan cara mencicil. Untuk memfasilitasi hal ini, BPJS Kesehatan telah meluncurkan program REHAB (Rencana Pembayaran Iuran Bertahap). Program REHAB ini bertujuan untuk membantu meringankan beban peserta JKN-KIS yang memiliki tunggakan dari 4 sampai dengan 24 bulan agar dapat membayar secara bertahap melalui mekanisme cicilan.

Baca Juga  Tingkatkan Kesehatan Balita, Integrated Terminal Jakarta Raih Penghargaan Padmamitra Award

Caranya juga tidak terlalu sulit kok, cukup memasang aplikasi Mobile JKN di HP peserta lalu daftarkan diri. Berikut paduan singkat yang Bindo rangkum dari berbagai sumber terpercaya:

  • Unduh dan pasang aplikasi Mobile JKN di HP / smartphone peserta.
  • Daftarkan diri atau masuk ke akun jika peserta sudah mendaftar sebelumnya
    • Pada kasus pendaftaran baru, mungkin akan terjadi kesalahan seperti no telp atau data pribadi lainnya tidak sesuai. Jika terjadi hal demikian silahkan lakukan penyesuaian data dengan menghubungi BPJS Pandawa melalui aplikasi perpesanan / chat WhatsApp.
  • Jika sudah  berhasil terdaftar dan masuk ke akun peserta, pada daftar menu / menu lainnya peserta akan menemukan menu Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB).
  • Peserta akan mendapatkan informasi terkait program REHAB, mulai dari jumlah iuran tunggakan, syarat, dan ketentuan program REHAB.
  • Selanjutnya, aplikasi akan menampilkan simulasi tagihan yang dapat dipilih oleh peserta JKN-KIS (maksimal 12 kali pembayaran bertahap).
  • Setujui syarat dan ketentuan yang tertera, klik SELANJUTNYA.
  • Jika proses telah berhasil, peserta dapat melanjutkan pembayaran cicilan tunggakan melalui mitra pembayaran yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dengan cara seperti membayar iuran bulanan biasanya.

Demikian informasi perihal pelunasan tunggakan iuran BPJS Kesehatan dengan cara cicilan. Semoga bermanfaat, dan usahakan sebisa mungkin jangan sampai menunggak iuran BPJS Kesehatan. Karena kita tidak pernah tahu kapan kita akan memerlukan layanan kesehatan di masa depan 😀.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion