Connect with us

Bisnis

Tak Hanya Tiktok, Zulhas Sebut Semua Media Sosial Dilarang Jadi Tempat Transaksi

Published

on

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) [bisnis]
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) [bisnis]

Semarang, Bindo.id – Pemerintah Indonesia telah resmi melarang media sosial menjadi toko jualan.

Larangan itu tak hanya berlaku pada TikTok namun berlaku juga untuk media sosial lainnya.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menuturkan pemerintah hanya mengizinkan media sosial dipakai untuk menjadi fasilitasi promosi namun tak digunakan untuk transaksi.

“Social commerce seperti TV itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa,” ujarnya ketika ditemui di Pasar Johar Semarang, Jawa Tengah, Selasa (26/9/2023).

“Tidak boleh transaksi langsung,” imbuhnya.

Dirinya menuturkan media sosial, sosial commerce, dan e-commerce memiliki fungsi yang berbeda.

Media sosial apabila ingin jadi sosial commerce harus memiliki badan usaha sendiri.

“Tak boleh satu platform digital memborong semuanya,” ujarnya.

Pihaknya akan mengatur hal ini.

Saat ini aturan itu sudah diteken oleh Zulhas lewat Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020.

Permendag tersebut mengatur tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Dia menuturkan jika satu diborong semua maka akan mati yang lainnya. Hal ini tak dilarang tapi akan diatur.

“Ini saya sudah teken kemarin sore,” ujarnya, dilansir dari kompas.

Dirinya menuturkan pola perdagangan di Indonesia harus berjalan dengan adil bukan berjalan dengan perdagangan bebas.

Sebab jika berjalan dengan perdagangan bebas maka yang kuat akan semakin besar dan yang lemah akan berangsur-angsur mati.

Dia menyebutkan Indonesia ini Pancasila sehingga pihaknya akan mengaturnya supaya fair.

Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 saat ini sudah berada di tangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Setelah dari Kemenkumham maka secara otomatis akan berlaku.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  Minyakita Langka, Mendag Akan Tambah 450 Ribu Ton Tiap Bulan