Connect with us

Bisnis

BUMN Ancam Akan Setop Kerjasama Distributor Dan Kios Yang Selewengkan Pupuk Bersubsidi

Published

on

Forkopimda Pandeglang saat konferensi pers tentang pengungkapan kasus pupuk bersubsidi [poskota]

Jakarta, Bindo.id – PT Pupuk Indonesia (Persero) mengancam akan melakukan penyetopan kerja sama dengan distributor dan kios jika terbukti menyalurkan pupuk bersubsidi di luar ketentuan pemerintah.

Langkah ini merupakan respons terhadap adanya aksi penyelewengan sebanyak 25 ton pupuk subsidi.

Beberapa waktu lalu penyelewengan pupuk tersebut berhasil digagalkan.

VP Penjualan Wilayah 3A Pupuk Indonesia, Aviv Ahmad Fadhil mengimbau kepada semua jaringan distribusi pupuk subsidi untuk tak coba-coba mempraktikan tindakan melawan hukum.

Pihaknya juga tak akan segan-segan untuk melakukan tindakan tegas tentang masalah ini.

“Pupuk Indonesia siap menindak tegas,” tutur Aviv, dikutip Kamis (3/8/2023).

Pihaknya akan menindak tegas para distributor dan kios resmi yang terlibat dan terbukti menyalurkan pupuk bersubsidi di luar ketentuan dari pemerintah.

Aviv menuturkan pupuk bersubsidi menjadi barang dalam pengawasan pemerintah.

Oleh sebab itu, aparat penegak hukum melakukan pemantauan terhadap peredaran pupuk ini.

Pihak yang terlibat untuk melakukan pemantauan yakni Kepolisian, Kejaksaan, TNI dan juga Pemerintah Daerah (Pemda).

Oleh sebab itu, pengawasan ini akan terus diperketat.

Pupuk Indonesia merupakan pemegang mandat pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi.

Pupuk Indonesia juga akan terus melakukan koordinasi bersama Kepolisian Republik Indonesia serta aparat penegak hukum untuk meningkatkan pengawasan terhadap penyaluran pupuk bersubsidi.

Pihaknya juga ikut memberikan apresiasi aksi Satreskrim Polres Pandeglang, Banten, yang telah berhasil menggagalkan penyelewengan pupuk subsidi sebanyak 25 ton tersebut.

“Pupuk Indonesia mengapresiasi langkah aparat penegak hukum,” ujarnya.

Apresiasi tersebut khususnya diberikan kepada Kepolisian Republik Indonesia yang telah berhasil meringkus 4 orang pelaku penyelewengan pupuk bersubsidi yang ada di Pandeglang, Banten.

Sebagai upaya untuk meningkatkan tata kelola pada pelaksanaan penyaluran pupuk bersubsidi, Pupuk Indonesia dan Kementerian Pertanian (Kementan) juga sudah melakukan implementasi aplikasi iPubers.

Baca Juga  Pupuk Indonesia Gandeng PLN Untuk Mengembangkan Green Hydrogen di Gresik

Aplikasi iPubers sebagai sistem digital bagi kios resmi.

Sistem ini sudah berhasil diuji coba di 5 provinsi.

Kelima wilayah itu yakni Bali, Aceh, Bangka Belitung, Kalimantan Selatan, dan Riau.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Pandeglang Banten telah berhasil meringkus 4 orang tersangka yang melakukan penyelewengan pada pupuk bersubsidi.

Jumlah pupuk yang diselewengkan sebanyak 25 ton.

Diduga pupuk tersebut akan dikirim ke luar Kota Pandeglang.

Dilansir dari detikcom, para pelaku mengaku sudah menjalani aksi itu sebanyak tiga kali yakni sebanyak 38 ton pupuk bersubsidi.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion